AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi dilaporkan ke Subdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam proses penyelidikan, penyidik sudah menemukan adanya tindak pidana baik penggelapan dalam jabatan maupun pemalsuan surat atau dokumen serta masih memproses kasus penipuan.
Khusus penggelapan dalam jabatan dan pemalsuan, disampaikan dia, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan pihak- pihak terkait serta menyita dokumen- dokumen terkait.
“Itu sudah kami lakukan semua, dan sesuai surat panggilan yang kami layangkan hari ini dijadwalkan terlapor akan dilakukan pemeriksaan dengan status sebagai saksi terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (3/5/2024).
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu kedatangan Ko Apex alias KA untuk dilakukan pemeriksaan. Akan tetapi yang bersangkutan sendiri memberitahu akan hadir dalam pemeriksaan.
“Jadwalnya pagi hari, namun sudah dikonfirmasi karena berangkatnya dari Jakarta ada keterlambatan. Kita harus memahami itu dan ada sifat kooperatif menyampaikan kepada penyidik dan penyidik akan menunggu,” sebutnya.
Atas hal tersebut, PT SBS mengalami kerugian yang ditafsirkan mencapai Rp 31 miliar. Kepala Cabang PT SBS itu sendiri berinisial AF alias KA, dilaporkan oleh Direktur PT SBS pada tanggal 17 April 2024 berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dalam kasus ini diduga ada beberapa kapal tugboat dan tongkang yang digelapkan oleh AF alias KA.
Penyidik, dikatakan dia, sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, termasuk Syahbandarnya karena sudah ada dokumen baru yang digunakan untuk beraktivitas tugboat dan tongkang itu.
“Ada di wilayah Jambi maupun yang diluar wilayah Jambi. Karena indikasinya ada tugboat dan tongkang yang sudah dijual ke daerah lain, akan kita telusuri ini,” katanya, Senin (29/4/2024).
Dari laporan yang dikirimkan ke Polda kesini, dikatakan dia, ada 5 kapal tugboat dan 5 tongkang. Namun, pihaknya akan menelusuri ada beberapa unit kapal tugboat dan tongkang yang sudah dipalsukan dokumen kepemilikan.
“Ya Sehingga kepemilikan berubah, dan apa digunakan oleh perusahaan tersebut atau sudah dialihkan ke perusahaan lain,” sebutnya.
Pihak kepolisian akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak perusahaan atau oknum yang membuat dokumen tersebut. Sehingga bisa berproses di KSOP sebagai dokumen pendukung pembuatan akta baru.
“Yang jelas dokumen itu kita temukan palsu, akan kita minta pertanggungjawabannya,” kata dia.
Sebelumnya, saat itu tanggal (17/4/2024) pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor) dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS) terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono mengatakan, pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, saat ini ada kapal dan tongkang itu, pada saat diterima oleh terlapor, saat ini ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Hingga saat ini, disebutkan dia, proses sudah naik ke tahap penyidikan dan telah melakukan pemeriksaan sebanyak 6 saksi dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen dan pihak Syahbandar Talang Duku.
“Kami rencanakan minggu depan akan melakukan pemeriksaan kembali para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor,” sebutnya.
(Mhd/jp)
Diskusi tentang inipost