AMPAR.ID, JAMBI – Afandi Susilo alias Ko Apex ditangkap tim penyidik Subdit I Kamneg dan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi, didepan rumahnya sendiri di kawasan Tangerang, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Setelah ditangkap, Kekasih Dj Dinar Candy ini langsung ditahan oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi selama 20 hari kedepan.
Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudera (SBS) ini ditahan, karena selama dilakukan pemanggilan tidak pernah hadir menghadap penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi.
Ko Apex ditahan atas kasus pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan di PT SBS Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari pemeriksaan setahun dilakukan penangkapan dan adanya bukti yang cukup, yang bersangkutan akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Karena selama ini yang bersangkutan tidak kooperatif, maka dari itu penyidik akan melakukan penahanan terhadap tersangka mulai malam ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono menjelaskan kronologis kejadia. Kata dia sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam.
Saat itu terlapor menawarkan kepada korban untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
“Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, dikatakan dia, kapal dan tongkang itu ada yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, disampaikan dia, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor.
“Dugaannya yang mana dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS,” ujarnya, Minggu (28/4/2024).
(mhd-nda)
Diskusi tentang inipost