AMPAR.ID, Sekayu – Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin gelar Rapat Dengar Pendapat terkait penyelesaian sengketa perjanjian antara KUD Embun Pagi dengan PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP), Senin (22/09/2025).
Rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Muba tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Supriasihatin, didampingi oleh Sekretaris Komisi II DPRD Ziadatulher, SE., MH. Dihadiri Anggota Komisi II DPRD Asnawi, SH, Budi Haryanto, Anggota Komisi I, Andri Septa, SH, Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab. Muba, Ketua KUD Embun Pagi, serta Kuasa Direksi PT. Pelangi Inti Pertiwi.
Dalam rapat tersebut, DPRD merekomendasikan:
1. PT. Pelangi Inti Pertiwi diminta untuk melakukan koordinasi dan bermusyawarah dengan KUD Embun Pagi Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa terkait rencana pemindahan pengelolaan lahan dari Divisi 7 ke Divisi 2;
2. PT. Intimegah Bestari Pertiwi diminta untuk meninjau kembali laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, serta mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan terkait penggunaan jalan;
3. Perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap lokasi lahan plasma milik PT. Pelangi Inti Pertiwi dan PT. Intimegah Bestari Pertiwi oleh pihak perusahaan bersama KUD Embun Pagi, dengan melibatkan instansi terkait, yaitu Dinas Perkebunan, Dinas Koperasi, Bagian Tata Pemerintahan, ATR/BPN dan Polres Musi Banyuasin. (ADV/nuria)
Diskusi tentang inipost