AMPAR.ID, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat rapat kerja yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan Komisi III menerima naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, Pangeran mengungkapkan Komisi III DPR RI menerima naskah RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan.
Demikian disampaikan Pangeran sebagaimana termaktub dalam kesimpulan rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) diwakili Wamenkumham Edward O.S Hiariej yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Mahasiswa Tuntut Transparansi RKUHP dan Tagih Janji Politik Jambi Mantap
Lebih lanjut, Politisi Fraksi PAN ini menuturkan Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU KUHP. Khususnya, terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat menerima naskah RUU KUHP dan RUU Permasyarakatan dari Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
BACA JUGA: Sentil DPR RI dapil Jambi, Mahasiswa Aksi Soroti 2 Pasal RKUHP
“Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan,” pungkas Legislator dapil Kalsel I itu. Sebelumnya saat rapat, naskah diserahkan langsung oleh Wamenkumham yang secara resmi diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir.
Sumber: dpr.go.id
Diskusi tentang inipost