Oleh : Jamhuri-Direktur Eksekutif LSM Sembilan
AMPAR.ID – Ungkapan berharga menyangkut kedaulatan rakyat yang menilai suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox populli Vox Dei) dimanfaatkan sebaik mungkin oleh sejumlah orang untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan sehingga ungkapan tersebut berubah menjadi suatu ungkapan yang merendahkan harga kekuatan kedaulatan dengan menganggap suarau rakyat tidak lebih dari suara uang receh (Vox populli Vox Argentum).
Begitu nikmat dan menjanjikannya kekuasaan diatas singgahsana suara rakyat yang berasal dari keuntungan atau sebagai hasil dari melakukan kegiatan perdagangan di pasar gelap kekuasaan, yang dikemas sedemikian rupa yang dilengkapi dengan janji-janji manis kata-kata indah dengan symbolisasi pengabdian dan berbakti.
Bahkan salah satu dari partai besar sebagai kontestan peserta Pemilihan Umum tahun 2024 yang akan datang ditenggarai telah mempersiapkan diri secara makimal dalam upaya untuk dapat memenangkan kompetisi pengumpulan suara tersebut dengan cara menjadikan suara rakyat pemilih sebagai komoditas perdagangan di pasar gelap kekuasaan.
Kebijakan internal partai yang mewajibkan bagi bakal calon legislatif incumbent dari partai dimaksud untuk memberikan kontribusi sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) per orang dengan peruntukan bagi kepentingan membayar saksi pada saat pelaksanaan pesta rakyat pada tahun 2024 yang akan datang. Permintaan yang diikuti dengan penekanan ataupun merupakan upaya paksa dari unsur pimpinan dengan mempergunakan kalimat sakti yang paling ditakuti anggota legislatif yaitu akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi bacaleg yang tidak mau melaksanakan ketentuan kebijakan tersebut.
Ketentuan tersebut berlaku bagi semua bacaleg dari partai “X” dimaksud tanpa terkecuali, baik untuk bakal calon anggota legislatif di DPRD Kabupaten/Kota maupun pada level DPRD Provinsi Jambi diwajibkan membayar kontribusi tersebut. Sepintas lalu ketentuan tersebut terkesan merupakan aturan khusus yang berlaku dalam internal partai itu sendiri, akan tetapi secara yuridis sepertinya perlu Aparat Penegak Hukum melakukan ivestigasi guna mengevaluasi sejauh mana peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau telah bersesuaian dengan norma atau kaidah hukum serta etika politik yang berlaku di Indonesia, terutama menyangkut ketentuan tentang azaz Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil (Luber-Jurdil).
Dengan dailh bahwa kontribusi dimaksud diperuntukan bagi membayar saksi pada saat pelaksanaan persta rakyat tersebut, dengan perspektif hukum tenaga kerja dan dengan korelasi methode Aritmatika dengan uang sebesar Seratus Lima Puluh juta tersebut jika satu sakti dibayar dengan standart Upah Minimum Provinsi sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 2,943,033 (Dua Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Puluh Tiga Rupiah).
Dalam konteks ketentuan dana kontribusi tersebut katakanlah Upah Minimum tersebut dibulatkan dengan nilai nominal sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga Juta Rupiah) per saksi, maka secara matematis per bakal calon anggota legislatif yang dimaksud telah memiliki saksi sebanyak 50 (Lima Puluh) orang, dan jika nilai upah saksi dimaksud hanya Satu Juta per orang artinya bakal calon anggota legislatif tersebut telah memiliki saksi sebanyak 150 orang.
Artinya dari akumulasi perkiraan nilai upah saksi tersebut secara yuridis diprediksi akan terdapat 50 sampai dengan 150 orang yang kehilangan hak demokratisnya dalam menentukan pilihan untuk mewakili dirinya dalam struktus organisasi kekuasaan. Untuk satu orang bakal calon anggota legislatif telah mampu menghilangkan hak demokrasi warga negara Republik Indonesia khususnya di Provinsi Jambi, bagaimana jika bacaleg di Provinsi Jambi yang diusung sebanyak 50 orang diperkirakan 2500 – 7500 (Dua Ribu Lima Ratus sampai dengan Tujuh Ribu Lima Ratus) pemilih yang secara tidak sadar akan kehilangan hak-hak politik dan hak demokratisnya yang paling fundamental.
Secara normatif dengan perspektif sosiolog dan antropologi diperkirakan bahwa para saksi yang telah dan/atau akan ataupun pada saat dibayar upahnya maka secara otomatis telah menyatakan secara terbuka penentuan pilihannya tidak lagi menjadi suatu rahasia yang hanya dpat diketahui oleh dirinya sendiri beserta Tuhan Yang Maha Mengetahui.
Dengan telah menerima kesanggupan untuk duduk sebagai saksi berarti yang bersangkutan baik secara langsung maupun tidak langsung telah dengan sengaja memproklamirkan dirinya telah menentukan pilihannya untuk menjadi wakil dirinya di parlemen dikarenakan dengan sebuah perikatan kerjasama berdasarkan norma hukum jual beli yang identik dengan praktek jual beli jasa atau semacam transaksi jual beli kekuasaan di pasar gelap kekuasaan.
Merupakan sebuah trendy yang mempengaruhi Mind set dan Culture set masyarakat yang telah terbentuk dengan karakter insan terdidik dengan praktek politik uang (Money Politik) yang melahirkan suatu semboyan yaitu membelah yang bayar bukan yang benar. Benih-benih pada syaraf otak yang paling halus yang akan melahirkan pandangan yang terstruktur dan masif dengan keyakinan tidak ada kekuasaan tanpa kekuasaan dan sebaliknya tiada kekayaan tanpa kekuasaan.
Imbasnya terciptalah para wakil rakyat yang minim kwalitas nilai-nilai pengabdian, yang ada hanyalah kepentingan untuk memperoleh keuntungan dari proses perdagangan di pasar gelap kekuasaan, secara otomatis orientasi dan motivasi mewakili rakyat telah bergeser makna hakikinya dari pengabdian menjadi berorientasi pada keuntungan dari kekuasaan yang ada dan didapat dengan cara membeli suara rakyat dan/atau dengan meyakini suata rakyat adalah suara uang recehan.
Serta tidak menutup kemungkinan pasar gelap kekuasaan ini merupakan persemaian potensial yang amat subur dalam menciptakan dan memperluas kekuasaan oligarkhi serta membentuk satu kesatuan barisan bibit-bibit Koruptor yang terlahir secara profesional yang akan mampu memanfaatkan kegiatan usaha kepura-puraan mewakili dan membicarakan persoalan rakyat.
Dengan begitu menjadi wakil rakyat bukan lagi soal bagaimana berbakti dan mengabdi akan tetapi sebuah mata pencaharian yang amat sangat menjanjikan, status sosial sebagai tokoh terhormat dan terpandang serta dapat menikmati gaya hidup mewah yang didapat dengan cara yang paling ampuh yaitu dengan melupakan norma dan kaidah hukum janji, yang jika gagal kembali berjanji dengan mengedepankan sejuta alasan dan dalih guna menutupi kegagalan dan ketidak mampuan.
Berpedomankan pada Cukture Set maka serta merta akan kembali melakukan tebar pesona dan menyajikan janji serta akan kembali melakukan upaya kekuasaan perdagangan di pasar gelap kekuasaan bahkan terkesan sebagai sosok pengemis kelaparan yang haus kekuasaan, yang membutuhkan belas kasihan orang lain guna mendapatkan kekuasaan.
(Min/min)
Diskusi tentang inipost