AMPAR.ID, BANGKO – KPU kabupaten Merangin menyayangkan Tim SUKA yang telah melanggar aturan yang telah di sepakati oleh kedua kandidat calon bupati dan wakil bupati kabupaten Merangin 2024-2029.
Albet, ketua KPU kabupaten Merangin mengatakan, Aturan dan Kesepakatan Atara Tim SUKA dan MENAWAN untuk deklerasi kampanye damai Namun Salah satu dari tim SUKA telah melanggar aturan yang di tetapkan diantara kedua tim Paslon MENAWAN dan SUKA.
“Masalah yang terjadi oleh Tim SUKA saat melakukan deklarasi pemilu damai, Telah melampaui Ambang batas yang telah di sepakati itu,” Jelasnya Selasa, (24/09/2024)
Albet, mengatakan iya sempat menghentikan rombongan Tim suka dua kali biar tidak terjadi kesalahan yang telah di sepakati.
“Namun setelah itu dia turun lagi ke jalan,kami sebagai KPU telah menjalankan tugas kami, sempat menghentikan dua kali kami setop lansung di jalan,” sebutnya
Setelah itu, Kata Ketua KPU, mereka turun lagi, bukan bearti kami biarkan tapi kami kan tidak mungkin megawal semua mobil mereka.
“Iya saya berharap kepada kedua belah pihak tim untuk mengikuti aturan yang telah di sepakati oleh kedua kandidat ataupun aturan KPU dan Bawaslu kabupaten Merangin,pungkasnya.
(ton)
Diskusi tentang inipost