AMPAR.ID, Jambi – Jelang sidang putusan gugatan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum KPU Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjabtim yang dijadwalkan pada Senin, 1 November 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjabtim Rachmad Surya lubis angkat bicara terkait isu yang berkembang.
Menanggapi pernyataan Kajari Tanjabtim, Kuasa Hukum KPU Tanjabtim, Rifki Septino turut berkomentar soal pernyataan Kajari Tanjabtim.
“Terkait penyitaan uang dalam brankas dan percakapan dalam handphone (HP), Kajari jangan menyebarkan berita hoax, hukum di Republik Indonesia ini bukan hanya katanya, tapi butuh kepastian hukum yang dapat dibuktikan melalui prosedur hukum, ucap Rifki,” Sabtu (30/10).
“Dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa penyitaan terhadap benda yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari tidak memiliki izin penyitaan dari Ketua PN Tanjabtim, sehingga penyitaan yang dilakukan cacat hukum. Selain hal itu, berdasarkan amanat UU No. 30 tahun 2014 dan KUHAPidana, fakta-fakta cacat hukum lainnya juga sudah dibuktikan di persidangan pada hari Kamis dan Jumat yang lalu. Untuk itu, Kajari jangan membangun opini sendiri dengan menghubungkan sesuatu yang tidak dapat dibuktikan. Kajari sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) seharusnya menegakkan hukum dengan prosedur hukum, bukan dengan opini,” tegas Rifki.
Sebelumnya, Kajari Tanjabtim memberi keterangan pers bahwa percakapan dalam HP dan uang yang ditemukan dalam brankas yang berdasarkan keterangan Bendahara KPU hasil penjualan tanah, berhubungan dengan adanya upaya dari KPU Tanjabtim terkait penyelesaian permasalahan pertanggung jawaban dana hibah.
Sumber: Inilah Jambi
Diskusi tentang inipost