AMPAR.ID JAMBI – Satu-satunya cara agar Indonesia menang melawan coronavirus disease 2019 (Covid-19) adalah menerapkan disiplin yang tinggi.
Dari data satgas Covid-19 Provinsi Jambi per 16 November 2020, angka konfirmasi Covid-19 tercatat 1.454 kasus, kematian 30 orang. Dari 11 kabupaten kota di Jambi jumlah kasus positif terbanyak terdapat di Kota Jambi 573 kasus.
Namun ditengah Pemerintah dan Gugus COVID-19 berupaya menekan angka kasus. Masih ada instansi pemerintahan yang nekat menggelar acara yang mengundang kerumunan di salah satu hotel di Kota Jambi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi Bidang GTK mengumpulkan seluruh kepala sekolah (Kepsek) SMA se-provinsi Jambi di hotel Shang Ratu.
Acara yang dikemas dalam Rapat koordinasi kepala Sekolah SMA dan Waka kurikulum SMA tahun 2020, itu diduga tidak mengantongi izin gugus tugas Covid-19 kota jambi terkait upaya bersama pencegahan wabah pandemi.
Informasi yang di himpun, acara tersebut digelar sejak Senin kemarin 16 November 2020, hingga Kamis mendatang. Dimana pesertanya seluruh kepsek dan Waka kurikulum SMA dari Kota Jambi, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, Sarolangun, dan Bungo.

Dari pantauan dilokasi, tampak peserta Rapat berkumpul di ruang Baleroom hotel Shang Ratu lantai dasar. Bahkan ruang yang super besar itu di bukakan tiga pintu.
Acara tersebut juga menyediakan hidangan parasmanan. Dari pantauan pagi tadi, tampak peserta saat sarapan pagi berkumpul. Padahal sesuai peraturan walikota Jambi terkait pencegahan Covid-19, acara yang di gelar di hotel tidak dibenarkan menyediakan hidangan prasmanan. Dan peserta harusnya diberikan nasi kotak.
Amri Daiman, Kasi GTK SMA selaku penanggungjawab kegiatan tersebut saat dikonfirmasi mengatakan acara tersebut sudah mengantongi izin gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi. Iya juga berdalih, Jika acara tersebut sudah sesuai prosedur.
“Inikan sudah ada suratnya (rekomendasi) dari gugus tugas Covid-19 Provinsi, kalau kota sudah rekomendasi dari hotel”, jelasnya, kepada ampar.id melalaui sambungan telepon. Selasa, (17/11)
Namun, saat wartawan ampar bertanya lebih jauh, Amri lantas memberi telpon kepada rekannya diketahui bernama Jamil dan diduga bukan pejabat Disdik melainkan aparat kepolisian yang diketahui bertugas di Polsek mendahara Tanjabtim untuk menjelaskan kepada ampar.id padahal iya bukan ASN Disdik.
“Sebelum acara, peserta sudah di Rapid Test, kita tepat sesuai protokol kesehatan, satu lokal 30 orang perhotel, jadi kita pakai tiga hotel di Hotel Shang Ratu, Hotel Ratu, dan salah satu hotel di kawasan Telanai serta pesertanya sekitar 90 orang “, jelas Jamil
Iya juga berdalih, jika acara tersebut menyedia hidangan parasmanan.
“Tidak, jadi hanya panitia yang parasmanan, peserta nginap selama acara berlangsung”, tegas Jamil
Terpisah, Juru bicara gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Jambi Abu Bakar, mengatakan jika acara tersebut tidak mengantongi izin Covid-19.
“Tidak ada izin, baik dari itu koordinasi dari pihak hotel dan juga penyelenggaraan acara. saya sudah koordinasi dengan tim gugus tugas Covid-19 kota Jambi”, tegasnya
Menurutnya, sesuai peraturan walikota (Perwal) Jambi nomor 21 tahun 2020 dan intruksi walikota Jambi.
“Tidak boleh, karena ada batasan dan ketentuan Protokol Kesehatan yang sudah diatur”, tambahnya
Terkait hal tersebut, gugus tugas kota Jambi menueurnkan tim untuk mengkroscek kelokasi.
“Kami segera turunkan tim untuk melakukan pengcekan, dan jika benar melanggar akan di bubarkan paksa”, tegasnya.
Tak puas sampai disitu, ampar.id mengkonfirmasi ke jubir gugus tugas Covid-19 Provinsi Jambi Johansyah, apakah sudah mengantongi izin dari provinsi.
“nanti saya cari, saya cek dulu surat rekomendasi nya”, jelas Johansyah
Namun katanya, rekomendasi acara tersebut cukup dari salah satu gugus tugas Covid-19 karena yang menyelenggarakan acara adalah OPD Provinsi jadi izin dari Provinsi.
“jadi cukup dari Provisni rekomendasi nya, kota harus menghargai itu”, katanya
“Kota tidak bisa komplain, wilayah kan ada, kota tidak bisa menyampurin. Apalagi yang melaksanakan OPD Provinsi, kita kan wewenang juga, jika memang melanggar Prokes Covid-19. Provinsi juga bisa menghentikan kegiatan tersebut.” tegas Johansyah. (Red)
Diskusi tentang inipost