AMPAR.ID – Pada ponit tertentu kwalitas Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) tergantung pada kwalitas etika moral yang sekaligus merupakan tolak ukur untuk menentukan kwalitas kadar pengamalan dan penghayatan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Tidak terkecuali dengan pengelolaan dan pemanfaatan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang secara resmi telah melahirkan 2 rezim penganut paham budaya koruptive berdasarkan vonis lembaga peradilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Suatu gambaran bahwa para koruptor dimaksud telah gagal melakukan perdagangan harta milik Tuhan di pasar gelap kekuasaan dengan icont gaya hidup dan stratifikasi sosial bahkan lebih identik dengan implementasi dari paham manusia adalah srigala bagi manusia lainnya (Homo Humini Lupus).
Catatan kelam tersebut sepertinya akan terulang kembali tergantung bagaimana penggunaan azaz dan norma atau kaidah hukum pembuktian menyangkut fakta hukum yang baru di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, atau setidak-tidaknya sejumlah fakta hukum yang berkaitan dengan keuangan yang dimaksud sebagai batu ujian untuk menguji sejauh mana kwalitas Pejabat Sementara Walikota Jambi dalam mengamalkan dan menghayati AUPB.
Berdasarkan fakta hukum dimaksud dapat diketahui bahwa pada tanggal 12 maret 2019 Satgas Korsupgah Wilayah II KPK di ruang pola kantor Gubernur Jambi pernah melakukan rapat monitoring dan evaluasi menyangkut hal-hal yang terkait dengan angka kebocoran dan ketaatan management PDAM Tirta Mayang terhadap Pajak Air Permukaan.
Sepertinya rapat dimaksud sebagai tindak lanjut dari observasi yang dilakukan oleh pihak Unit Pelayanan Tekhnis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi terhadap penggunaan air di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Broni 2 pada tanggal 10 Maret berdasarkan IPA Broni Daily Instrument Report, sebagaimana tercantum pada lampiran I Surat Kepala UPT yang dimaskud dengan nomor: S-88/BAKEUDA/KUPTD-1.3/III/2019 tertanggal 29 Maret 2019.
Berdasarkan keterangan pada lampiran surat dimaksud dapat diketahui bahwa asupan aliran air (Flow Intake) dalam liter untuk satu bulan dengan volume sebesar 1.663.156,94 meter quebict, sepertinya pihak UPT yang dimaksud mencurigai angka produksi dimaksud yang ditandai dengan beredarnya khabar bahwa hal tersebut telah disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi yang kemungkinan untuk mendapatkan kepastian hukum menyangkut tentang perpajakan sebagaimana azaz dan norma atau kaidah hukum Pajak.
Fakta demi fakta mengisyaratkan bahwa teramat sangat dibutuhkan langkah-langkah hukum baik oleh pemerintahan kota Jambi selaku owner (pemilik) maupun oleh lembaga penegakan hukum dalam mengembalikan kredibilitas dan akuntabilitas PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dan menghilangkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Hal utama dan yang terutama sekali yaitu menuntut keberanian Pj. Walikota Jambi melakukan tindakan atau upaya paksa pemerintah untuk membersihkan hal-hal utama yang menyebabkan lahirnya beberapa dugaan negative dan presedent jelek terhadap PDAM yang dimaksud.
Salah satu diantaranya yaitu dituntut ketegasan dan keberanian Kepala Daerah sementara dimaksud membentuk team khusus untuk melakukan audit investigasi terhadap fakta hukum menyangkut pembentukan Satuan Tugas Kehilangan atau Kebocoran Air dengan sebutan Task Force Non Revenue Water (Task Force-NRW) pada tahun 2023 yang baru lalu.
Langkah tersebut penting dilakukan agar membuktikan bahwa vonis lembaga peradilan yang dimaksud mempunyai kemanfaatan hukum berupa efek jera dan tidak menimbulkan kesan atau penilaian miring bahwa PDAM Tirta Mayang adalah lahan subur bagi tumbuh kembangnya budaya koruptive yang dilangkapi dengan fasilitas canggih berupa mesin produktif pencipta koruptor.
Berdasarkan keterangan yang tercantum pada beberapa fakta hukum menyangkut hal tersebut (Satgas) dimaksud dapat diketahui beberapa hal, antara lain memberikan signalement kegiatan tersebut dilakukan dengan cara merekaya fakta administari dan/atau adanya mark up harga item ataupun indikator kebutuhan pelaksanaan kegiatan dimaksud, yang diperkirakan telah menelan biaya yang bersumber dari Keuangan PDAM tersebut tahun 2023 yang lalu, dengan asumsi sebesar Rp. 548.963.270,00 (Lima Ratus Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Sejumlah fakta administrasi yang patut diduga kuat untuk diyakini merupakan fakta hukum yang sesuai dengan azaz dan norma atau kaidah hukum pembuktian, menyangkut dugaan adanya perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) antara lain; Keputusan Direksi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 07 Tahun 2003 tentang Pembentukan Tim Task Force NRW Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tertanggal 17 Januari 2023 yang sama sekali tidak menggunakan tembusan yang disampaikan kepada Pemerintahan Kota Jambi selaku pemilik (owner) Perumda dimaksud.
Keputusan Direksi dimaksud memenuhi unsur pembuktian adanya sesuatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan/atau setidak-tidaknya memiliki hubungan (korelasi) yang erat dengan tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) ataupun adanya penyalahgunaan maksud dan tujuan diberikannya jabatan (detournement de pouvoir).
Fakta hukum berikutnya berupa Voucher Keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0010.1.02.03 tertanggal 2 Februari 2023 yang penarikan atau pencairan anggaran keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi yang terdapat di Bank Tabungan Negara (BTN) dengan nilai nominal yaitu sebesar Rp. 6.362.000,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), mempergunakan Cek dengan nomor: 959981 tertanggal 06 bulan Februari tahun 2023.
Disamping itu masih terdapat fakta hukum lain yaitu berupa Permohonan Biaya Pelatihan Tim Surveyor NRW Task Force; dengan Surat bernomor: 05/NRW-TF/I/2023 tertanggal 18 bulan Januari tahun 2023 dengan penjelasan bahwa anggaran tersebut diperuntukan bagi kegiatan Pelatihan Tim Surveyor NRW Task Force, yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-20 bulan Januari 2023 dan akan diikuti oleh 59 (Lima Puluh Sembilan) orang peserta yang disinyalir semuanya berasal dari internal PDAM itu sendiri.
Turutan dari fakta hukum terdahulu yaitu berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) pelaksanaan kegiatan yang dimaksud, dan dari sinilah awal dari lahirnya dugaan adanya perbuatan rekayasa fakta administrasi dan/atau adanya tindakan mark up harga sebagaimana dugaan diatas.
Dimana keterangan yang tercantum pada lampiran surat permohonan sebagaimana di atas menunjukan sesuatu yang mencurigakan dengan indikasi adanya mark up harga dari item atau indikator yang akan dipergunakan, yaitu harga 250 gram Kopi untuk 2 hari kegiatan dimaksud dengan harga Rp. 160.000,00 (Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah)/kotak/hari.
Dengan mempergunakan survei pasar pada beberapa toko kaki lima dan mall di Kota Jambi sebagai bukti pembanding dapat diketahui bahwa harga bubuk Kopi 250 gram berkisar antara Rp. 45.000,00 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 90.000,00 (Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)/kotak.
Berdasarkan fakta hukum pada Rencana Anggaran Biaya dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan penyampaian permohonan penggunaan anggaran keuangan PDAM Tirta Mayang tersebut tidak dan/atau bukan merupakan bagian daripada klausul Keputusan Direksi sebagaimana pada angka (1) diatas dan patut diduga kuat untuk diyakini memenuhi unsur pembuktian merugikan keuangan negara.
Mengacu pada fakta hukum menyangkut harga kopi bubuk tersebut maka patut diduga kuat untuk diyakini bahwa Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) tersebut adalah merupakan alat bukti adanya perbuatan memasukan dan/atau adanya sosok seseorang yang menyuruh orang lain (doen plegen) memasukan keterangan palsu yang seakan-akan asli atau tidak palsu atau suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 266 KUHP.
Dengan kata lain fakta hukum yang dimaksud merupakan alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindakan pembuktian dan/atau patut diduga kuat untuk diyakini fakta hukum tersebut memenuhi unsur pembuktian adanya tindakan atau sesuatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Perbuatan yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan hak dan kewengangan yang melekat pada kedudukan dan jabatan sebagai pemangku jabatan strategis dan/atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan (abuse of Power) dan/atau menyalahgunakan maksud dan tujuan diberikannya jabatan tersebut (detournement de pouvoir).
Suatu perbuatan yang menimbulkan akibat terjadinya kerugian keuangan negara dari tindakan yang merugikan keuangan negara dan/atau patut diduga kuat untuk diyakini perbuatan tersebut diawali atau setidak-tidaknya disertai dengan niat atau kehendak jahat memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain.
4.Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0034.1.02.23;
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0034.1.02.23 tertanggal 08 bulan Februari tahun 2023, dapat diketahui bahwa akan dipergunakan anggaran keuangan pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pada Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp. 176.090.250,00 (Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Puluh Ribu Dua Ratus Lima Puluh Rupiah).
Anggaran tersebut dapat dicairkan menggunakan Cek bernomor 554944 dengan tanggal atau hari yang sama persis dengan ditebitkannya Voucher PDAM Tirta Mayang yang dimaksud. Dokumen keuangan tersebut juga memuat penjelasan bahwa anggaran tersebut diperuntukan bagi biaya kegiatan Tim NRW Taks Force Tahap (I).
Dengan mempergunakan SK Direksi yang dimaksud sebagai bukti pembanding atas penjelasan pada Voucher dimaksud yang menerangkan tentang kesesuaian antara Voucher yang dimaksud dengan SK Direksi PDAM Tirta Mayang yang dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini keterangan tersebut adalah merupakan suatu hasil dari pemikiran jahat untuk memasukan keterangan palsu yang seakan-akan asli ataupun tidak palsu atau suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 266 KUHP.
Dimana pada Keputuasn Direksi yang dimaksud sama sekali tidak ditemukan adanya klausul yang mengatur tentang pembiayaan atau penggunaan keuangan bagi pelaksanaan kegiatan Satuan Tugas Kehilangan Air (Non Revenue Water/NRW Task Force) yang dimaksud.
Bertolak dari hal itu menimbulkan dugaan dengan asumsi adanya sesuatu perbuatan dalam ruang lingkup pengelolaan dan penggunaan serta pemanfaatan keuangan negara yang tidak sesuai atau bertentangan dengan azaz dan norma atau kaidah hukum serta bertentangan dengan ketentutuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fakta hukum sebagaimana pada Vouceher tersebut menimbulkan dugaan yang sama persis dengan dugaan terhadap voucher-voucher terdahulu sebagaimana diatas, yaitu dengan dugaan adanya perbuatan merekayasa administrasi dan/atau adanya sesuatu perbuatan memanfaatkan keuangan perusahaan umum daerah/negara yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang dan jabatan (abuse of power) dan/atau menyalahgunakan maksud dan tujuan dari diberikannya jabatan tersebut (detournement de pouvoir).
Perbuatan yang dimaksud patut diduga kuat untuk diyakini dilakukan oleh terlapor (I) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan terlapor lainnya melalui suatu permupakatan jahat untuk sama-sama melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), dengan niat, maksud dan tujuan memperkaya diri sendiri dan.atau orang lain, walau disadari dan/atau diketahui perbuatan tersebut merugikan keuangan negara.
5.Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 11/NRW-TF/II/2023;
Fakta hukum sebagaimana pada surat ini merupakan dasar untuk mempergunakan keuangan negara sebagaimana pada Voucher pada angka (5) dengan peruntukan honorarium dan Insentif serta perlengkapan kerja Tim NRW Task Force.
Fakta hukum ini menghasilkan analisis yang tidak jauh berbeda dengan fakta hukum angka (3) dan angka (4) yaitu dugaan adanya rekayasa administrasi keuangan atau sesuatu penggunaan anggaran yang bersumber dari Keuangan Perushaan Umum Daerah dan/atau Keuangan Negara dengan tanpa dasar atau tidak memiliki payung hukum.
Serta patut diduga kuat untuk diyakini fakta hukum dimaksud merupakan alat bukti dan/atau merupakan tambahan alat bukti dan/atau setidak-tidaknya merupakan petunjuk tambahan untuk melakukan tindakan hukum pembuktian terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi yang diikuti dengan perbarengan (Consursus).
oleh terlapor perbuatan sebagaimana yang didugakan diatas merugikan keuangan negara dan/atau setidak-tidaknya fakta hukum dimaksud merupakan pelengkap akumulasi alat bukti untuk melakukan tindakan pembuktian terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi.
7.Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force;
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi patut diduga kuat untuk diyakini melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (3) dan angka (4) diatas.
8.Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0052.1.04.23;
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada Voucher Nomor: 0052.1.04.23 tertanggal 5 bulan April tahun 2023 dengan keterangan telah disediakan anggaran yang bersumber dari Keuangan PDAM Kota Jambi yang terdapat di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi dengan nominal sebesar Rp. 120.555.864,00 (Seratus Dua Puluh Juta Lima Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Delapan Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) untuk dicairkan.
Pencairan dapat dilakukan pada hari berikutnya dengan mempergunakan Cek bernomor TCS 104824 tertanggal 06 bulan April tahun 2023. Sebagian keterangan pada dokumen keuangan tersebut memberikan penjelasan bahwa penggunaan dana sebanyak itu dengan peruntukan bagi Biaya Kegiatan Tim NRW Task Force Perumda Tirta Mayang Kota Jambi Tahap II.
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen keuangan PDAM Tirta Mayang dimaksud melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (5) diatas.
9.Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 23/NRW-TF/IV/2023;
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 23/NRW-TF/IV/2023 tertanggal 05 bulan April tahun 2023 dapat diketahui bahwa telah dilakukan pengajuan penggunaan dana keuangan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi dengan jumlah nominal yang sama dengan nominal sebagaimana pada Voucher dan Cek sebagaimana diatas.
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen keuangan yang dimaksud Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi tersebut melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (3) diatas.
10.Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Penunjang Tim NRW Task Force;
Keterangan yang tertuang pada Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Penunjang Tim NRW Task Force kali ini melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan-dugaan terhadap fakta hukum lainnya sebagaimana diatas.
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi patut diduga kuat untuk diyakini melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (3) dan angka (4) diatas.
11.Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0098.1.05.23;
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0052.1.04.23 tertanggal 25 bulan Mei tahun 2023, dapat diketahui bahwa akan dipergunakan anggaran keuangan pada PDAM Tirta Mayang Kota Jambi pada Bank Mandiri dengan nominal sebesar Rp. 146.350.404,00 (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Empat Rupiah).
Pencairan dimaksud menggunakan Cek beregister nomor: IU 299386 tertanggal 29 bulan Mei tahun 2023. Tidak terkecuali dengan fakta hukum ini menimbulkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (5) diatas.
12.Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 27/NRW-TF/V/2023;
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 27/NRW-TF/V/2023 tertanggal 09 bulan Mei tahun 2003 yang telah diberi disposisi merupakan dasar untuk mempergunakan keuangan negara sebagaimana pada Voucher pada angka (11) dengan peruntukkan sebagai biaya operasional dan honorarium serta Insentif Tim NRW Task Force PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Fakta hukum ini juga menimbulkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angkan (3) dan angka (4) diatas.
13.Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force;
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi ini patut diduga kuat untuk diyakini sebagai tambahan fakta pelengkap dan/atau sebagai penambah akumulasi alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindakan hukum pembuktian terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah yang dimaksud.
14.Voucher PDAM Tirta Mayang Kota Jambi Nomor: 0053.1.07.23;
Berdasarkan keterangan yang tertuang pada Voucher Nomor: 0052.1.04.23 tertanggal 17 bulan Juli tahun 2023 dengan keterangan telah disediakan anggaran yang bersumber dari Keuangan PDAM Kota Jambi yang terdapat di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Jambi dengan nominal sebesar Rp. 99.604.752,00 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Dua Rupiah) untuk dicairkan.
Pencairan dapat dilakukan pada hari berikutnya dengan mempergunakan Cek bernomor TQ 232217 tertanggal 17 bulan Juli tahun 2023. Sebagian keterangan pada dokumen keuangan tersebut memberikan penjelasan bahwa penggunaan dana sebanyak itu dengan peruntukan bagi Biaya Kegiatan Tim NRW Task Force Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen keuangan PDAM Tirta Mayang dimaksud melahirkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angka (5) diatas.
15.Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 35/NRW-TF/VII/2023;
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada Surat Pengajuan Biaya Task Force Nomor: 35/NRW-TF/VII/2023 tertanggal 12 bulan Juli tahun 2003 yang telah diberi disposisi merupakan dasar untuk mempergunakan keuangan negara sebagaimana pada Voucher pada angka (11) dengan peruntukkan sebagai biaya operasional dan honorarium serta Insentif Tim NRW Task Force PDAM Tirta Mayang Kota Jambi. Fakta hukum ini juga menimbulkan dugaan yang sama persis dengan dugaan sebagaimana pada angkan (3) dan angka (4) diatas.
16.Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force;
Fakta hukum sebagaimana yang tercantum pada dokumen Rincian Biaya Honorarium, Insentif dan Perlengkapan Tim NRW Task Force Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi ini patut diduga kuat untuk diyakini sebagai tambahan fakta pelengkap dan/atau sebagai penambah akumulasi alat bukti yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindakan hukum pembuktian terhadap dugaan adanya tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah yang dimaksud.
(Penulis: Jamhuri – Direktur Eksekutive LSM Sembilan)
Diskusi tentang inipost