• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Mengejutkan! Jokowi Buka Keran Investasi Industri Miras, Tapi Cuma Khusus di Wilayah Ini

2021-02-25
ShareTweetSendSendText

Salah satu turunan UU Ciptaker ternyata mengizinkan investasi untuk industri miras dengan sejumlah persyaratan, termasuk berbasis lokasi. Berikut penjelasan selengkapnya.

Feb 25, 2021

AMPAR.ID – Selama ini pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai kategori bidang usaha tertutup. Namun secara mengejutkan, pemerintah akhirnya menetapkan industri tersebut sebagai daftar positif investasi (DPI) terhitung sejak tahun 2021.

Kebijakan ini diatur di Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dengan demikian, industri produksi miras diizinkan untuk menerima suntikan modal dari para investor.

Beleid ini sendiri merupakan salah satu turunan dari UU Cipta Kerja yang “beranak” hingga puluhan Perpres dan Peraturan Pemerintah terkait. Lebih lanjut dijelaskan, di Lampiran III Perpres 10/2021 itu mencakup 4 klasifikasi miras yang masuk dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Yang pertama adalah untuk industri miras mengandung alkohol, sedangkan yang kedua adalah industri miras mengandung alkohol berbahan anggur. Selain itu, diatur pula persyaratan lain penanaman modal yang disesuaikan dengan lokasi.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

Bisnis miras yang bisa ditanami modal baru, berdasarkan regulasi ini, hanya dapat dilakukan di beberapa daerah seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua. Bisnis ini pun harus dengan memerhatikan kebudayaan serta kearifan lokal sebagaimana ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Kemudian yang ketiga perdagangan eceran miras dan beralkohol. Sedangkan yang terakhir perdagangan eceran kaki lima miras atau beralkohol. Syarat lainnya dari kategori ini adalah jaringan distribusi dan tempat harus disediakan secara khusus.

Industri miras ini dapat diusahakan oleh investor asing, domestik, hingga koperasi dan UMKM. Hanya saja untuk investor asing kegiatan usahanya harus dalam skala besar dengan nilai investasi di atas Rp10 miliar di luas tanah dan bangunan. Investor asing juga wajib berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.

Soal disahkannya Perpres investasi miras ini, dijelaskan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, adalah bertujuan untuk meningkatkan daya saing dan mendorong bidang usaha prioritas. Dan dengan pengesahan beleid ini, maka industri tertutup yang ada di Indonesia adalah budidaya industri narkoba, segala bentuk perjudian, penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam appendix/CITES, pemanfaatan koral dari alam, senjata kimia, serta bahan kimia perusak ozon.

Sumber: WowKeren

Kata kunci: kota JambiMirasProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

100 Hari Kerja Kapolri, Kapolresta Jambi  Sambangi Kampung Tangguh

Berita selanjutnya

Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06

Sekretaris LAM Kota Jambi Harap Pemkot Jambi Tegas Terapkan Perda Penutupan Lokalisasi Payo Sigadung ‘Pucuk’

2024-05-14
Parkir liar di kota Jambi (foto: alan-ampar)

Maraknya Parkir Liar di Kota Jambi, Masyarakat Minta Aparat Berwenang Menertibkan

2024-05-09
Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Sumber Daya Manusia (Foto: dok.pribadi)

Gubernur Al Haris: Memimpin Jambi Menuju Keberlanjutan Gambut Nasional

2024-05-08
Kepala Dinas Sosia Kota Jambi,  Yunita Indrawati/ Foto: Melli-ampar

Gepeng dan Anak Jalanan di Kota Jambi Masih Membandel, Sudah Diamankan Tetap Balik ke  Jalanan

2024-05-02

Dukung Timnas, Pemkot Jambi Gelar Nobar Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan di Tugu Keris Siginjai

2024-04-28
KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024/ Foto: ampar

KPU Kota Jambi Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2024

2024-04-24
Berita selanjutnya

Ingat! Polisi Internet Sudah Aktif Beroperasi, 3 Akun Medsos Langsung Disikat

SKK Migas - PetroChina Sukses Gelar Webinar 'Vaksinasi Aman Masyarakat Sehat'

Kapolda Jambi Tinjau Kampung Bantar Tangguh Siginjai Paal Merah

Jokowi Lantik Tiga Pasangan Gubernur

KPK Periksa Ihsan Yunus DPR RI dapil Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.