Pajak Mobil Nol Persen Hanya Berlaku 3 Bulan (FOTO: MNC Media)
AMPAR.ID – Pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal berupa Penurunan Tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor.
Hal itu bertujuan untuk meningkatkan pembelian dan produksi Kendaraan Bermotor (KB).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menerangkan bahwa relaksasi PPnBM dapat meningkatkan purchasing power dari masyarakat dan memberikan jumpstart pada perekonomian.
“Pemberian insentif ini akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dimana masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan,” ujarnya di Jakarta, beberapa waktu lalu, Jumat (12/2/2021).
Dia melanjutkan, insentif PPnBM sebesar 100% dari tarif akan diberikan
pada tahap pertama. Lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50% dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.
Adapun insentif PPnBM 25% dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. “Besaran insentif ini akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan,”ucap dia.
Instrumen kebijakan akan menggunakan PPnBM DTP(ditanggung pemerintah) melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yang ditargetkan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2021.
Sumber: IDXChannel
Diskusi tentang inipost