Tangkal ‘Mafia Tanah’, Sofyan Djalil Siapkan Jurus Baru (FOTO: MNC Media)
AMPAR.ID – Kasus kejahatan sertifikat tanah sering terjadi, yang terbaru kasus Ibunda Dino Patti Djalal yang sertifikat tanahnya berganti nama karena penjahatnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu.
Tidak ingin terus terjadi kasus seperti itu lagi, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ART/BPN) Sofyan Djalil mempunyai kebijakan baru. Saat ini BPN kata Sofyan, terus memperbaiki sistem BPN dan akan bertransformasi melalui sistem digital.
“Kita sebenarnya menggagas sertifikat elektronik itu dalam rangka mengatasi hal-hal yang kita bicarakan ini. Supaya penjahat yang punya itikad buruk itu akan kita kunci dan tidak bisa melakukan lagi atau tidak mudah melakukan lagi aktivitas jahatnya,” tegasnya dalam Konferensi Pers Kasus Tanah Dino Patti Djalal, beberapa waktu lalu, Kamis (11/2/2021).
Namun kemarin, kata Sofyan, ada kutipan yang diluar konteks seolah-olah BPN akan menarik sertifikat dari yang nantinya dikumpulkan dan akan dibuat secara elektronik. Informasi ini pun justru membuat masyarakat menjadi ribut.
“Dapat saya jelaskan, kita tidak akam memarik sertifikat tanah itu. Tidak ada itu BPN menarik sertifikat tanah, dan kami tidak akan menarik. Kalaupun ada, nanti bukan diambil melainkan di ubah bentuknya dari yang bentuk kertas ke dalam dokumen elektronik,” katanya.
Kalau itu terjadi, lanjutnya, sertfifikat yang lama boleh dipegang oleh pemilik, namun serfitifat yang valid tetap sertifikat elektronik.
“Yang lama mau dipegang silahkan, nanti kita gunting aja pojoknya gitu ya. Tapi tetap, yang valid nanti hanya dokumen elektronik. Jadi kalau beredar informasi BPN akan menarik sertifikat, itu tidak benar dan masyarakat jangan sampai memberikanya kepada siapapun. Kalau ada yang mengatakan bahwa BPN akan menarik sertifikat, itu informasi yang keliru,” tandasnya.
Seperti diketahui, Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ATR nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik. Nantinya sertifikat tanah yang sah dalam bentuk digital, dan masyarakat bisa mencetak sendiri berulang-ulang kali apabila sertifikatnya hilang.
Sumber: IDXChannel
Diskusi tentang inipost