• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Nekat Cabuli Bocah: Kasus Tersangka AW akan Segera di Limpahkan

2021-01-20
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, Jambi– Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW (26) yang nekat cabuli anak dibawa umur berinisial CI (6), Tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, masih melengkapi berkas perkara dan minggu depan berkas tahap I akan rampung dan segera dilimpahkan.

Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP M Hasan, mangatakan, bahwa pihaknya baru saja melengkapi dari pemeriksaan saksi-saksi. Dimana setelah didalami oleh pihaknya bahwa tersangka baru sekali melakukan aksinya, dikarenakan dari Korban yang dibonceng oleh tersangka dan kemaluan korban menyentuh dari tubuh korban, Selasa (19/01/2021).

“Jadi setelah kita dalami, rupanya sebelum kejadian tersebut, tersangka ini baru melakukan hubungan intim bersama istrinya, dan keesokan harinya terjadilah pencabulan tersebut,”katanya.

Ditanyakan, apakah hukuman ancaman kebiri tersebut akan dilakukan kepada tersangka, AKBP M Hasan hanya mengatakan bahwa hal terus pihaknya tidak bisa memastikan karena hal itu nantinya akan diputuskan di pengadilan nanti.

“Jadi kita belum bisa memutuskan, karena itu nanti keputusan hakim, apakah tersangka nanti akan dikenakan hukum atau tidak, karena kalau dari kita masih kita kenakan ancaman penjara 15 tahun,”Jelasnya.

Dan untuk diketahui, bahwa hingga saat ini kondisi dari korban sendiri masih mengalami trauma yang begitu dalam atas perbuatan dari tersangka. Dimana menurut keterangan dari pihak kepolisian bahwa pihak keluarga masih berusaha menghibur korban untuk bisa melupakan apa yang telah terjadi pada korban.

Bacajuga

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H Mahir Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi

Sekda Muaro Jambi Beri Jawaban Eksekutif Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Tiga Ranperda 2025

Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, berinisial AW (26), terpaksa meringkuk di sel tahanan Polda Jambi. Ini setelah ia dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial CI (6), Minggu (10/01/2021) pukul 12:30 wib lalu.

AW yang kesehariannya bekerja sebagai security ini, diamankan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi dikediamannya, tak berselang lama dari kelakuan bejatnya itu.

Kelakuan bejat AW ini terbongkar setelah CI mengadu ke orang tuanya, bahwa ia menerima perlakuan tidak menyenangkan dari AW. Sontak saja, orang tua CI terkejut dan melaporkannya ke Polisi.

Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, AW saat itu melakukan aksi bejatnya di semak-semak pinggir jalan, tak begitu jauh dari rumahnya. Rumah AW dan CI pun tak terlalu jauh.

Sementara untuk melancarkan aksinya itu, AW diketahui mengiming-imingi CI kue ulang tahun. Padahal saat itu, CI tidak berulang tahun. 1001 jurus pun dikeluarkan, dan akhirnya CI mau diajak AW pergi.

“Saat itu korban sedang main dengan teman-temannya. Tersangka datang dan mengajak korban dan teman-temannya, tapi hanya korban yang akhirnya ikut,”ungkapnya.

Setelah CI ikut bersama AW, tak lama AW mendorong CI ke semak-semak di pinggir jalan. Saat itu kondisi jalan sepi. Di situlah AW melampiaskan nafsu bejatnya kepada CI. Bahkan mulut CI dibekap dengan tangan AW supaya tidak berteriak.

“Korban sempat melawan, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak bisa berbuat banyak. Korban juga alami trauma akibat hal ini,” jelas Kombes Pol Kaswandi Irwan.

Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap AW, AW mengaku khilaf melakukan perbuatan keji itu. Akibatnya, AW dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Tak hanya itu, AW juga terancam di kebiri. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (*/Ichsan)

Kata kunci: kota JambiMuaro JambiProvinsi Jambi
Berita sebelumnya

Kadishanpan Jambi Dampingi Gubernur Serahkan Bantuan Beras CPPD untuk Merangin

Berita selanjutnya

Tak Terapkan Prokes Covid-19 dan Izin Usaha Mati, RM Basuo di Segel Petugas

Berita Terkait

Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025: Besaran dan Cara Pembayaran

2025-03-17
Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN/foto/adv

Resmi Pimpin Kota Jambi Langsung Bagi Tugas; Wako Maulana Ikuti Retret, Wawako Diza Pimpin Apel ASN

2025-02-20
Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H Mahir Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi/foto/adv

Bambang Bayu Suseno dan Junaidi H Mahir Resmi Dilantik Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi

2025-02-20
Sekda Muaro Jambi Beri Jawaban Eksekutif Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Tiga Ranperda 2025/foto/adv

Sekda Muaro Jambi Beri Jawaban Eksekutif Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Terhadap Tiga Ranperda 2025

2025-02-18

Pantau Makan Bergizi Gratis, Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi: Secara Umum Hari Ini Berjalan Lancar

2025-02-17
Pj Bupati Raden Najmi Sampaikan Tiga Ranperda Kepada DPRD Kabupaten Muaro Jambi/foto/adv

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Sampaikan Tiga Ranperda kepada DPRD

2025-02-17
Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025/foto/adv

Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional Tahun 2025

2025-02-17
Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan/foto/adv

Dinyatakan Penuhi Syarat, Maulana-Diza Siap Ikuti Proses Pelantikan

2025-02-16
Pj Bupati Muarojambi Pimpin Rapat Bersama Forum Kepala OPD/foto/adv

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Rapat Bersama Forum Kepala OPD

2025-02-13
Budi Setiawan, Calon Walikota Jambi 2024

Kader Golkar Kota Jambi Dukung Penuh Budi Setiawan di Pilwako Jambi 2024

2024-08-06
Berita selanjutnya

Tak Terapkan Prokes Covid-19 dan Izin Usaha Mati, RM Basuo di Segel Petugas

Mendagri Ingatkan KPU dan Bawaslu Tidak Mendiskualifikasi Pemenang Pilkada

Bupati Masnah Busro Hadiri Pelantikan Pengurus HIPMI Muaro Jambi

Security PT Sabang Raya Tewas Tenggelam di Sungai Batanghari Saat Patroli Menggunakan Rakit

Setelah Lakukan Penyelaman, Tim Basarnas Berhasil Temukan Jasad Agus

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.