AMPAR.ID, Jambi– Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW (26) yang nekat cabuli anak dibawa umur berinisial CI (6), Tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, masih melengkapi berkas perkara dan minggu depan berkas tahap I akan rampung dan segera dilimpahkan.
Kasubdit IV PPA Polda Jambi, AKBP M Hasan, mangatakan, bahwa pihaknya baru saja melengkapi dari pemeriksaan saksi-saksi. Dimana setelah didalami oleh pihaknya bahwa tersangka baru sekali melakukan aksinya, dikarenakan dari Korban yang dibonceng oleh tersangka dan kemaluan korban menyentuh dari tubuh korban, Selasa (19/01/2021).
“Jadi setelah kita dalami, rupanya sebelum kejadian tersebut, tersangka ini baru melakukan hubungan intim bersama istrinya, dan keesokan harinya terjadilah pencabulan tersebut,”katanya.
Ditanyakan, apakah hukuman ancaman kebiri tersebut akan dilakukan kepada tersangka, AKBP M Hasan hanya mengatakan bahwa hal terus pihaknya tidak bisa memastikan karena hal itu nantinya akan diputuskan di pengadilan nanti.
“Jadi kita belum bisa memutuskan, karena itu nanti keputusan hakim, apakah tersangka nanti akan dikenakan hukum atau tidak, karena kalau dari kita masih kita kenakan ancaman penjara 15 tahun,”Jelasnya.
Dan untuk diketahui, bahwa hingga saat ini kondisi dari korban sendiri masih mengalami trauma yang begitu dalam atas perbuatan dari tersangka. Dimana menurut keterangan dari pihak kepolisian bahwa pihak keluarga masih berusaha menghibur korban untuk bisa melupakan apa yang telah terjadi pada korban.
Diberitakan sebelumnya, Warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, berinisial AW (26), terpaksa meringkuk di sel tahanan Polda Jambi. Ini setelah ia dilaporkan telah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial CI (6), Minggu (10/01/2021) pukul 12:30 wib lalu.
AW yang kesehariannya bekerja sebagai security ini, diamankan Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi dikediamannya, tak berselang lama dari kelakuan bejatnya itu.
Kelakuan bejat AW ini terbongkar setelah CI mengadu ke orang tuanya, bahwa ia menerima perlakuan tidak menyenangkan dari AW. Sontak saja, orang tua CI terkejut dan melaporkannya ke Polisi.
Dirkrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan menjelaskan, AW saat itu melakukan aksi bejatnya di semak-semak pinggir jalan, tak begitu jauh dari rumahnya. Rumah AW dan CI pun tak terlalu jauh.
Sementara untuk melancarkan aksinya itu, AW diketahui mengiming-imingi CI kue ulang tahun. Padahal saat itu, CI tidak berulang tahun. 1001 jurus pun dikeluarkan, dan akhirnya CI mau diajak AW pergi.
“Saat itu korban sedang main dengan teman-temannya. Tersangka datang dan mengajak korban dan teman-temannya, tapi hanya korban yang akhirnya ikut,”ungkapnya.
Setelah CI ikut bersama AW, tak lama AW mendorong CI ke semak-semak di pinggir jalan. Saat itu kondisi jalan sepi. Di situlah AW melampiaskan nafsu bejatnya kepada CI. Bahkan mulut CI dibekap dengan tangan AW supaya tidak berteriak.
“Korban sempat melawan, namun karena kalah tenaga, korban akhirnya tak bisa berbuat banyak. Korban juga alami trauma akibat hal ini,” jelas Kombes Pol Kaswandi Irwan.
Sementara dari hasil pemeriksaan terhadap AW, AW mengaku khilaf melakukan perbuatan keji itu. Akibatnya, AW dijerat dengan pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Tak hanya itu, AW juga terancam di kebiri. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. (*/Ichsan)
Diskusi tentang inipost