AMPAR.ID, JAMBI KOTA – De’Tones by Afgan Family Karaoke Jambi yang beralamat di jalan Kolonel Abunjani Nomor 33-35, Simpang III Sipin, Kotabaru, Jambi disegel aparat gabungan dari Polresta Jambi dan Satpol PP.
Aparat gabungan menemukan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin.
Selain itu, Karaoke Afgan disegel petugas satuan penanganan Covid-19 karena melanggar aturan jam malam.
Kasat Sabhara Polresta Jambi, Kompol Army menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan dalam rangka operasi penyakit masyarakat dan menyambut bulan suci ramadhan.
“Ini segel karena telah melewati jam operasional yang telah ditentukan pemerintah dan juga izin minol juga tidak ada,”ujarnya, Minggu (20/3).
Selain itu, 100 botol minol pun disita oleh petugas untuk diamankan dan dimusnahkan. (San)
Diskusi tentang inipost