• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Rilis Jawaban Tertulis Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025

2025-08-01
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

ShareTweetSendSendText

Pertanyaan Bidang Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK

Kutipan atas nama Ibu Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK

  1. Peran LAPS

Apa yang dilakukan OJK untuk meningkatkan peran LAPS SJK sebgai wahana penyelasaian perselisihan antara investor dan AB, misalnya kejadian yang dialami investor bernama Nyoman dan Ajaib Sekuritas?

Jawaban:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki mandat dari UU Nomor 21 tentang OJK dan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK untuk memberikan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Salah satu mandat tersebut termasuk dengan keberadaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK).

Dalam rangka optimalisasi LAPS SJK, OJK terus melakukan sosialisasi kepada PUJK, Konsumen, dan Masyarakat, sehingga diharapkan seluruh stakeholders dapat memahami keberadaan LAPS SJK saat ini.

Untuk penyelesaian sengketa yang dialakukan pada LAPS SJK bersifat independen. Namun demikian, apabila terhadap sengketa berindikasi pelanggaran yang dilakukan oleh PUJK, maka OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan seperti melakukan pemeriksaan terhadap PUJK tersebut.

Bacajuga

Penyidik OJK Bersama Polisi Berhasil Menahan Tersangka DPO Kasus Investree Rp2,7 triliun

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

  1. Perilaku penagihan debt collector

Di media sosial masih banyak yang mengeluhkan perilaku debt collector, sejauh ini pelanggaran petugas penagihan apakah masih ditemukan? Terbesar dari sektor apa dan berapa jumlahnya?

Jawaban:

Penagihan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilandaskan kepada Debitur yang wanprestasi sehingga perlu dipertimbangkan mengenai itikad tidak baik konsumen yang menjadi penyebab penagihan tersebut dilakukan. Pelaku Usaha Jasa Keuangan telah mengatur mengenai adanya mekanisme penagihan jika debitur wanprestasi dalam perjanjian produk/layanan yang dilakukan antara pelaku usaha jasa keuangan dan konsumen. Yang menjadi fokus dari OJK khususnya market conduct adalah bagaimana proses penagihan tersebut dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan termasuk apakah penagihan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan, prosedur penagihan ataupun kode etik penagihan. OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan.

OJK sebagai regulator sekaligus pengawas sektor jasa keuangan melakukan beberapa tindakan guna menyikapi maraknya perilaku tenaga penagih yang tidak mengindahkan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. OJK melakukan langkah-langkah baik secara preventif maupun kuratif.

Langkah secara preventif, langkah yang dilakukan oleh OJK adalah:

  1. Penyusunan Regulasi

OJK memperkuat regulasi yang mengatur mengenai tata cara penagihan. Pada akhir Tahun 2023, OJK menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Dalam ketentuan tersebut, terdapat beberapa pasal yang khusus mengatur mengenai penagihan termasuk hak dan kewajiban PUJK dalam melakukan penagihan kepada konsumen.

  1. Edukasi kepada konsumen dan masyarakat

Penagihan yang disebabkan oleh wanprestasi konsumen memerlukan tindakan edukasi kepada konsumen mengenai penggunaan produk dan/atau layanan keuangan termasuk hal-hal yang menjadi hak dan kewajiban konsumen. OJK memberikan pelindungan kepada konsumen yang memiliki itikad baik dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

  1. Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

OJK melakukan pengawasan terhadap perilaku PUJK termasuk bagaimana cara penagihan yang dilakukan oleh PUJK dan bagaimana PUJK mengatur mengenai tata cara dan etik penagihan. Hal ini menjadi salah satu cakupan pengawasan perilaku PUJK sesuai dengan product life cycle yang diatur didalam ketentuan yang berlaku.

Sedangkan secara kuratif, OJK melakukan langkah-langkah:

  1. Penguatan Internal Dispute Resolution (IDR)

OJK mewajibkan PUJK untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang diajukan oleh konsumen termasuk jika konsumen mengadu mengenai perilaku penagihan yang dilakukan oleh PUJK ataupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK. PUJK tetap diwajibkan bertanggung jawab atas perilaku penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Kewajiban ini tertuang dalam beberapa ketentuan OJK yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan penanganan pengaduan yang dilakukan oleh PUJK.

  1. Penguatan External Dispute Resolution (EDR)

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan merupakan lembaga penyelesaian sengketa luar pengadilan yang berwenang untuk menindaklajuti setiap sengketa antara konsumen dan PUJK termasuk jika pengaduan konsumen tidak dapat diselesaikan secara IDR. Dengan penguatan EDR ini diharapkan peran LAPS akan semakin kuat guna membantu menyelesaikan setiap sengketa yang terjadi.

  1. Pengenaan Sanksi atas Hasil Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Perilaku penagihan yang tidak sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. OJK tidak segan-segan untuk mengenakan sanksi administratif berat kepada PUJK jika PUJK terbukti melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku.

Beberapa langkah tersebut diharapkan akan mewujudkan salah satu fungsi OJK untuk memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat khususnya dari perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan dengan tetap mengedepankan keseimbangan antara pelindungan konsumen dan tumbuh kembangnya bisnis PUJK.

Adapun posisi Januari s.d 13 Juni 2025, jumlah pengaduan terbanyak terkait Perilaku Debt Collector berasal dari Sektor Fintech dengan sebanyak 3.858 Pengaduan.

  1. Penyalahgunaan AI dalam mengakses layanan jasa keuangan

OJK sebut belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam mengakses layanan keuangan. Meskipun demikian, apa imbauan OJK agar masyarakat mewaspadai adanya penipuan dalam berbentuk AI ke depannya di tengah tren AI yang makin meningkat? Sebab, saat ini begitu mudah membuat video atau voice berbasis AI.

                    Jawaban:

Kemajuan teknologi dalam Artificial Intelligence (AI) memiliki potensi penyalahgunaan untuk membuat tiruan suara (voice cloning) dan tiruan wajah (deepfake) dengan tujuan antara lain menipu dengan cara yang terlihat dan terdengar meyakinkan sehingga menuntut masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi keuangan.

Adapun beberapa cara kerja penipuan AI antara lain:

  1. Tiruan suara

Teknologi AI memungkinkan pelaku untuk merekam dan meniru suara seseorang, seperti teman, kolega, atau keluarga. Dengan menggunakan suara yang sudah dipelajari tersebut, penipu dapat melakukan percakapan seolah-olah mereka adalah orang yang dikenal korban.

  1. Tiruan wajah

Teknologi AI juga memungkinkan pelaku untuk membuat video palsu yang meniru wajah dan ekspresi seseorang dengan akurat. Video ini dapat digunakan untuk meyakinkan korban bahwa mereka sedang berkomunikasi dengan orang yang mereka kenal sehingga korban merasa lebih percaya.

Oleh sebab itu, kami menghimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa cara untuk mencegah penipuan AI antara lain:

  1. Verifikasi informasi, jika menerima permintaan yang tidak biasa, terutama yang meminta uang atau informasi pribadi, verifikasi terlebih dahulu dengan orang tersebut melalui saluran komunikasi yang lain.
  2. Jaga kerahasiaan informasi pribadi, jangan pernah memberikan informasi pribadi atau keuangan kepada seseorang yang tidak dapat anda verifikasi dengan pasti identitasnya.
  3. Hati-hati dengan video atau suara yang tidak biasanya, waspadai video atau suara yang terlihat atau terdengar tidak biasa meskipun datang dari orang yang dikenal.
  1. Rancangan peraturan terkait gugat perdata

Bagaimana perkembangan rancangan peraturan terkait gugat perdata saat ini? Tujuan peraturan itu apa dan harapan OJK dari adanya peraturan itu apa?

Jawaban:

Sebagaimana amanat Pasal 30 UU OJK, untuk perlindungan konsumen, OJK berwenang dalam melakukan pembelaan hukum yang antara lain dilakukan dengan mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan. OJK telah melakukan penyusunan kajian dan penyusunan Rancangan POJK Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (RPOJK Gugatan) dengan melibatkan akademisi dan praktisi di bidang hukum. RPOJK Gugatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pengajuan gugatan oleh OJK untuk melakukan pembelaan hukum dan melindungi kepentingan Konsumen.

  1. Pinjol ilegal dari luar negeri yang menyasar masyarakat Indonesia

OJK pernah menyebut bahwa server pinjol ilegal itu berasal dari luar negeri, mengapa marak pinjol ilegal yang menyasar Indonesia? Apakah hal itu didukung masih kurangnya literasi masyarakat juga?

     Jawaban:

Kemajuan teknologi dan akses internet yang bersifat borderless semakin memudahkan para pelaku yang berasal di luar negeri untuk melakukan kegiatan pinjol ilegal di Indonesia. Selain itu, masyarakat Indonesia belum sepenuhnya memahami perbedaan pindar dan pinjol ilegal, antara lain pemahaman dari sisi risiko seperti bunga tinggi, teror penagihan, maupun potensi penyalahgunaan data pribadi.

Disisi lain, kurangnya literasi masyarakat Indonesia memang merupakan salah satu penyebab maraknya korban pinjol ilegal di Indonesia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terkait produk dan kegiatan jasa keuangan serta penggunaan perangkat digital masih perlu ditingkatkan.

Dengan masih banyaknya masyarakat yang menggunakan platform ilegal di Indonesia, maka Indonesia masih menjadi target para pelaku kegiatan ilegal termasuk pinjol ilegal.

  1. Aduan kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal dari luar negeri

OJK sempat menyebut aduan kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal sejak Januari 2024 hingga Februari 2025 terbanyak diterima dari wilayah Jawa Barat dengan jumlah 219. Bagaimana perkembangannya menurut data terakhir? Kenapa kasus investasi ilegal dan pinjol ilegal masih terbanyak berpusat di Pulau Jawa?

Jawaban:

Dari Januari 2024 hingga Juni 2025 Satgas PASTI telah menerima 511 aduan investasi ilegal yang berasal dari Provinsi Jawa Barat. Berdasarkan data Satgas PASTI dalam periode yang sama, 5 provinsi asal aduan terbanyak semuanya merupakan provinsi yang ada di Pulau Jawa. Belum ada penelitian khusus terkait fenomena ini. Namun berikut beberapa faktor yang dapat menyebabkan jumlah aduan kegiatan keuangan ilegal paling banyak berasal dari Pulau Jawa:

  1. Jumlah masyarakat di Pulau Jawa lebih banyak dari wilayah lainnya di luar Pulau Jawa.
  2. Masyarakat di Pulau Jawa memiliki kesadaran lebih tinggi untuk menyampaikan laporan terkait kegiatan ilegal di sektor keuangan.

Kegiatan perekonomian di Indonesia masih berpusat di Pulau Jawa.  

  1. Aduan transaksi pergadaian

Aduan seperti apa yang sering masuk dari konsumen soal transaksi gadai?

Jawaban:

Berdasarkan data yang masuk sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 20 Juni 2025, terdapat 92 pengaduan yang diterima OJK berkaitan dengan industry Pergadaian. Berdasarkan data pengaduan tersebut, permasalahan yang paling banyak diadukan yaitu sebagai berikut:

  1. Permasalahan agunan atau jaminan
  2. Permasalahan pelayanan
  3. Permasalahan restrukturisasi
  4. Keberatan lelang

Keberatan biaya-biaya

  1. Pengawasan OJK terhadap pola marketing Pindar

Pengawasan OJK di fintech sampai ke pola2 marketing seperti itu bagaimana ya? dan pada saat terjadi kegagalan bayar investor rugi jg bagaimana?

Jawaban:

Pemasaran merupakan aspek yang krusial bagi konsumen dimana tahapan ini dapat menjadi pintu masuk bagi konsumen dan juga dalam tahapan ini konsumen diajak mengenal produk jasa keuangan dan akhirnya memutuskan untuk menggunakan produk/layanan keuangan. Dalam product life cycle, aspek pemasaran juga menjadi salah satu cakupan yang menjadi objek pengawasan OJK agar dalam aspek ini prinsip pelindungan konsumen juga dapat diterapkan oleh PUJK.

Dalam aspek pemasaran, beberapa kewajiban PUJK adalah sebagai berikut.

  1. Menyampaikan Informasi secara jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.
  2. Menyampaikan kepada konsumen ringkasan Informasi produk baik versi umum dan personal
  3. Wajib mencantumkan nama dan/atau logo PUJK dan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK dalam media pemasaran PUJK
  4. Dilarang memasarkan produk/layanan kepada konsumen dengan menyalahgunakan keadaan konsumen
  5. Wajib memperhatikan kesesuaian dan kebutuhan konsumen
  6. Mematuhi tata cara yang diatur apabila PUJK melakukan pemasaran melalui sarana komunikasi pribadi

Dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tersebut, OJK melalui pengawasan market conduct memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan secara langsung dilakukan melakukan pemeriksaan sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan melalui pemantauan prilaku PUJK, analisis atas Informasi dan/atau laporan yang diterima oleh OJK dan pengamatan lapangan.

Pelanggaran yang ditemukan atas hasil pengawasan tersebut akan ditindaklanjuti melalui supervisory action ataupun pengenaan sanksi sesuai dengan jenis dan tingkat pelanggaran yang ditemukan termasuk memerintahkan pergantian kerugian konsumen apabila memang ditemukan adanya kesalahan PUJK yang menyebabkan kerugian konsumen.

(red)

Kata kunci: amparBeritaOJK
Berita sebelumnya

Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

Berita selanjutnya

Bupati Tanjab Barat Resmikan Pencanangan Bulan “Serengkuh Dayung, Serentak ke Tujuan”

Berita Terkait

Penyidik OJK Bersama Polisi Berhasil Menahan Tersangka DPO Kasus Investree Rp2,7 triliun

2025-09-26

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

2025-09-26

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

2025-09-26
Komisi II DPRD Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

2025-09-25

Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus, Sinsen Sasar Kampus Galakkan #Cari_aman

2025-09-25

Camat dan Lurah Tertibkan Pasar Baru Bangko

2025-09-25

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

2025-09-25

Saat Kunjungan Resmi Presiden Prabowo Disambut PM Carney dengan Pujian dan Komitmen Kemitraan

2025-09-25

Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Strategis

2025-09-25

Tim Olimpiade Matematika Gasing Batang Hari Torehkan Prestasi Dikancah Nasional

2025-09-25
Berita selanjutnya

Bupati Tanjab Barat Resmikan Pencanangan Bulan “Serengkuh Dayung, Serentak ke Tujuan”

DPRD Provinsi Jambi gelar rapat paripurna pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029. Jumat Agustus 2025 malam/ foto: Ampar

Komisi I Sororti 16 OPD Pemprov Jambi, Salah Satunya Mendorong Penyelesaian Pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Sinsen Apresiasi Karyawan Melalui Promo Service Spesial dalam Rangka HUT ke-58

Pemkab Tanjab Barat Menggelar Lomba Mancing antar Forkopimda dan OPD

Rock Rise Vol 5 Tampil di Panggung Festival Batanghari di RTH Putri Pinang Masak 5 Agustus 2025

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.