• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Reasuransi

2023-07-22
Otoritas Jasa Keuanngan. Foto: Humas OJK

Otoritas Jasa Keuanngan. Foto: Humas OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.

Penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.

Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.

Pokok pengaturan dalam POJK 11 Tahun 2023 antara lain terdiri dari: (1) Ketentuan Umum; (2) Pemisahan Unit Syariah; (3) Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah; (4) Ketentuan Lain-Lain; (5) Ketentuan Peralihan; dan (6) Penutup.

POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:

Bacajuga

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah

OJK Susun RSKKNI Guna Tigkatkan Kualitas SDM Pasar Modal

a. Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya; dan
b. Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar:
-Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
-Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.

Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.

Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:

a. Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah; atau
b. Mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan:

a. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi;
b. Penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru; dan/atau
c. Pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.

Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib menyampaikan rencana kerja pemisahan unit syariah kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 31 Desember 2023.
Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah hanya dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK dengan memenuhi ketentuan dalam POJK mengenai perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Dalam POJK 11 Tahun 2023 juga diatur ketentuan mengenai sanksi administrasi dengan pengenaan secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin usaha yang dapat diikuti dengan pengenaan denda administratif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah hasil pemisahan unit syariah dapat melakukan sinergi dengan perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki hubungan kepemilikan untuk pengembangan syaria, antara lain dalam penggunaan infrastruktur teknologi informasi, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

Selain itu, lembaga jasa keuangan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah harus memprioritaskan penggunaan produk dan/atau layanan asuransi syariah.
Bagi perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang telah mengajukan permohonan pemisahan unit syariah sebelum POJK ini diundangkan namun belum memenuhi kondisi sebagaimana dipersyaratkan maka dapat mengajukan permohonan pembatalan pemisahan unit syariah. (Min)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Al Haris Kampanyekan Sungai Batanghari Bersih di Festival Batanghari ke-23 Tahun 2023

Berita selanjutnya

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Al Haris: Kejaksaan Banyak Berkontribusi untuk Jambi

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Panggil Adakami Klarifikasi Informasi di Sosmed

2023-09-22
OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum/ Foto: OJk

OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Penerapan Tata Kelola Bank Umum

2023-09-20
OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (foto: Humas OJK)

OJK Luncurkan Sicantiks Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah

2023-09-14
OJK Susun RSKKNI Guna Tigkatkan Kualitas SDM Pasar Modal/ (foto: Agus)

OJK Susun RSKKNI Guna Tigkatkan Kualitas SDM Pasar Modal

2023-09-12

Per Juli 2023, Perkembangan Sektor Jasa Keuangan di Provinsi Jambi Tumbuh Positif

2023-09-10
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

26 Wartawan Jambi Ikuti Media Gathering OJK ke Kerinci

2023-09-08
Otoritas Jasa Keuangan/ Sumber foto: Wibsite OJK

OJK Terbitkan Ketentuan Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

2023-09-07
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

Satgas PAKI Blokir 288 Tawaran Pinjol Ilegal dan Pencabutan Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

2023-09-06

OJK Dorong Peran Perempuan Dalam Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi

2023-09-06
OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan/ Foto: Humas OJK

OJK Perkuat Kerjsama dengan FSC Korea dan CIFC dalam Pengembangan Keuangan Berkelanjutan

2023-09-04
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Al Haris memberikan tumpeng kepada Kajati Jambi sebagai ucapan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023, di Kantor Kejati Jambi, Sabtu (22/7). Foto: Riky

Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Al Haris: Kejaksaan Banyak Berkontribusi untuk Jambi

Presiden RI, Joko Widodo saat mengikuti upacara hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/7). Foto: Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Hadiri Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Presiden Apresiasi Kinerja Kejaksaan RI

Presiden Joko Widodo di upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, di Lapangan Upacara Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia, Jakarta, Sabtu (22/7). Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Hari Bhakti Adhyaksa, Presiden: Kepercayaan Publik Modal Penting untuk Transformasi dan Reformasi Kejaksaan

Disdik Provinsi Jambi gelar Pelatihan Diklat TIK mulai tanggal 20 sampai 22 Juli 2023. Foto: Dok BTIKP Disdik Provinsi Jambi

Kadisdik Provinsi Jambi Ingatkan Guru Wajib Menguasi TIK dalam Pembelajaran Era Digital

Truk pengangkut BBM ilegal yang diamankan Dir Reskrimsus Polda Jambi, Sabtu malam (22/7). Foto: Alan/Ampar

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Truk Pengangkut BBM Ilegal

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.