• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal oleh Bank Umum

16/11/2022
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur bahwa pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.

Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Dengan adanya pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera, diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera.

POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.

Bacajuga

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

POJK 22 Tahun 2022

POJK 22 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya.

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:

1.Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini,
2.Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal, dan
3.Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini juga mengatur bahwa Penyertaan Modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari Perusahaan Anak dan Investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko Bank.

Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankan dalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan.(*/Min)

Kata kunci: Berita ojkOJK
Berita sebelumnya

Kapolda Bali Pantau Pengamanan Pintu Masuk Area Tahura Mangrove

Berita selanjutnya

Momen Pemimpin Dunia Ngobrol Santai di Pendopo Wantilan

Berita Terkait

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

07/11/2025
Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

07/11/2025
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

03/11/2025

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

03/11/2025

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

01/11/2025

Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Bagi Bank Syariah

31/10/2025

OJK Jambi Mencatat IJK Tumbuh Positif Periode Agustus 2025

26/10/2025
Foto/ Website-OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Manjadi PADK

24/10/2025

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

20/10/2025
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle Insternasional – UNDP yang Menawarakan Program Penghapusan dan Pembiayaan Inestasi Non APBN/APBD

14/10/2025
Berita selanjutnya
Momen Pemimpin Dunia Duduk dan Ngobrol Santai./ IST.NET

Momen Pemimpin Dunia Ngobrol Santai di Pendopo Wantilan

Ilustrasi Gagal Ginjal Akut./ IST.NET

14 Pasien Gagal Ginjal Akut masih Dirawat di RSCM

Wakil Ketua (Waka) Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata (IW)./ doc.ist

Banjir Melanda Desa Sungai Bahar, DPRD Provinsi Jambi Datangkan Tim BWSS VIII Agar Segera Diatasi

Proyek Perdana Dekomisioning Hulu Migas Berhasil Direalisasikan/ Doc.ist

Proyek Perdana Dekomisioning Hulu Migas Berhasil Direalisasikan

Tim Macan Polres Merangin berhasil meringkus seorang pria IS, terkait penyalahgunaan Narkotika/ Foto; Ade

Kondom Diringkus Polisi Kasus Narkotika, Lihat Tampangnya

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.