AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK
Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas sebagai upaya meningkatkan
pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek yang diperdagangkan
melalui penyelenggara pasar.
POJK ini berlaku sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam
melakukan tindakan mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek atau
pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek pada
penyelenggara pasar.
POJK ini antara lain mengatur keberaaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider
sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar untuk dapat
memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas Efek
tertentu yang telah ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar guna mendukung terciptanya
likuiditas perdagangan Efek tersebut.
Dalam POJK ini diatur bahwa Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai
Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh
OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara
lain:
1. Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider.
2. Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider.
3. Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November
2024.
Pada saat POJK ini mulai berlaku maka:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32
/POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan
2. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8
/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(MIN)
Diskusi tentang inipost