• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Terbitkan POJK Tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrasturktur (Persero)

2024-11-06
Foto/ Website-OJK

Foto/ Website-OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK dalam memperkuat pengawasan PT SMI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) sekaligus fiscal tools Pemerintah, untuk menyediakan pembiayaan infrastruktur dalam rangka mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Penerbitan POJK ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan OJK secara menyeluruh, pasca-diberlakukannya UU P2SK. POJK ini memperkuat penerapan tata kelola dan pengawasan dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali terhadap Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah serta penyampaian informasi mengenai penetapan status pengawasan PT SMI kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku pemegang saham.

Sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) [PT SMI] telah diawasi sebagai salah satu pelaku industri perusahaan pembiayaan infrastruktur oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.

Namun kemudian, Pasal 106 ayat (5) huruf c UU P2SK mengatur bahwa perusahaan pembiayaan infrastruktur dan/atau kegiatan pembangunan yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (yaitu PT SMI) “tidak termasuk dalam ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan berdasarkan Undang-Undang ini”, sehingga POJK Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tidak berlaku lagi bagi PT SMI.

Di sisi lain, dalam Pasal 2E Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua dari Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur, diatur bahwa PT SMI berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

Bacajuga

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka walaupun PT SMI sudah di luar ruang lingkup Usaha Jasa Pembiayaan, tetapi PT SMI tetap berada dalam pengawasan OJK, sebagai perusahaan pembiayaan infrastruktur yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

Dengan terbitnya POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI, maka POJK ini menjadi landasan hukum bagi OJK dalam melaksanakan pengawasan terhadap PT SMI yang dibentuk karena penugasan khusus dari pemerintah (lembaga sui generis).

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mengatur mengenai:

  1. kelembagaan dan kepengurusan;
  2. penyelenggaraan usaha;
  3. sumber pendanaan, penyertaan, dan penempatan dana;
  4. penilaian Tingkat Kesehatan;
  5. penetapan status pengawasan;
  6. penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud, dan pelindungan konsumen;
  7. pelaporan;
  8. aspek kepatuhan Perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. aspek lain yang merupakan fungsi, tugas, dan wewenang Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

POJK Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengawasan PT SMI mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(nda)

Kata kunci: amparBeritaOJK
Berita sebelumnya

Tingkatkan Sistem Manajemen Keamanan, PetroChina Gelar Workshop Analisa Risiko Pengamanan (TIRAC)

Berita selanjutnya

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Berita Terkait

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

Rocky Candra Siap Kawal Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Jambi agar Menerima Manfaat Program Presiden Prabowo Subianto

2025-06-26

Bupati Merangin Syukur Lantik 1.321 Orang Pejabat Fungsional Guru dan Kesehatan 

2025-06-26
Gubernur Jambi Al Haris dan Isteri Hj Hesnidar Haris/ foto: istimewa

Al Haris Berbahagia Tiada Tara Kelahiran Cucu Pertama, Warganet: Selamat Menjadi Datuk Pak Gubernur

2025-06-26
Ilustrasi depkolektor/ Foto: Istimewa

Oknum DC Dari FIF Sebut Perlindungan Konsumen Ajaran Sesat, LPKNI Acam Tempuh Jalur Hukuk

2025-06-25
Rocky Candra Anggota DPR RI dapil Jambi/ foto: Bayu

Tegas, Rocky Candra Ingatkan Perusahaan Pertambangan Batubara Jambi Soal Kewajiban Reklamasi Lahan Pasca Aktivitas Tambang: Kita Panggil RDP di Komisi XII

2025-06-25
Tempat Ngongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

Tempat Nongkrong Kekinian di Kota Jambi ke Ruko JBC-Blok W Aja

2025-06-25

Bupati Batang Hari Buka Musrenbang RPJMD 2025–2029

2025-06-24

Pastikan Perlindungan Pekerja Konstruksi, BPJAMSOSTEK Jambi Gandeng Pemkot dalam Monev Jakon

2025-06-24

Bea Cukai Lhokseumawe dan Aparat Gabungan Gagalkan Peredaran Barang Impor Ilegal, Rokok Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

2025-06-23

Melaju Kencang, Pebalap Binaan Astra Honda Kibarkan Merah Putih di Thailand dan Italia

2025-06-23
Berita selanjutnya
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Haris-Sani Bersama Das'ad Latif di Sebapo

Ribuan Warga Hadiri Tabligh Akbar Haris-Sani Bersama Ustadz Das'ad Latif di Sebapo

Yulfi Alfikri Noer S.IP., M.AP Akademisi UIN STS Jambi

Narkoba: Ancaman Lintas Batas yang Memerlukan Tindakan Lintas Sektor

https://ampar.id/hk-pastikan-pembangunan-ruas-tol-seksi-iv-tempino-simpang-ness-jambi-teruji-berkualitas/

Hutama Karya Komitmen Jaga Kualitas dan Meminimalisir Dampak Proyek Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 Tempino-IC Ness

HKI Bangun Jalan Tol Betung-Jambi dengan Komitmen QHSSE Tinggi

HKI Bangun Jalan Tol Betung-Jambi dengan Komitmen QHSSE Tinggi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.