• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

OJK Tindak Lanjut Pencabutan Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha

2023-01-21
Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan Tim Likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanartha (Wanaartha Life/WAL) pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.

OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT WAL.
Selanjutnya, OJK melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya 2 (dua) orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 (tiga) orang calon TL yang diajukan.

Pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka Para Pemegang Polis, Tertanggung, Peserta, Karyawan, dan Kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL dan untuk selanjutnya TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Bacajuga

Kepala OJK Jambi Apresiasi TPAKD Sarolangun, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

OJK Gelar Governansi Insight Forum di Kalimantan Selatan

OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

(jp/jp)

Kata kunci: BeritaOJK
Berita sebelumnya

Kawal Produksi Migas Nasional, Dirjen Migas Lakukan Kunjungan ke Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel

Berita selanjutnya

Edi Purwanto Bersama Anggota Komisi V DPR RI Panen Pisang Canvendish di Ponpes Irsyadul ‘Ibad

Berita Terkait

Kepala OJK Jambi Apresiasi TPAKD Sarolangun, Upaya Mendorong Perekonomian Daerah

2025-06-17

Pencarian Dua Remaja Tenggelam di Sungai Batanghari, Satu Ditemukan Meninggal 100 Meter dari Lokasi Tenggelam

2025-06-17

Polda Jambi Gelar Rakor Lintas Sekktoral Perkuat Ketahanan Pangan 

2025-06-17

OJK Gelar Governansi Insight Forum di Kalimantan Selatan

2025-06-17

Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

2025-06-16
Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

Inspektorat Sosialisasikan Pemahaman Antikorupsi ke ASN Pemprov Jambi 

2025-06-16

Pemkab Batang Hari Raih Predikat WTP Dua Belas Kali Berturut-turut

2025-06-16
Peno dan Febri menerima SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024/ foto: istimewa

Bupati Merangin Syukur Serahkan 252 SK Pengangkatan CPNS Formasi 2024

2025-06-16

Sensasi Berkendara Aerox Alpha, R25 dan MT-25 di Sirkuit Mandalika, Buktikan Kualitas Unggulan Inovasi Yamaha

2025-06-16
Hanan Laras Sabrina, Mahasiswa Strata Tiga (S3) – Dosen Dalam Negeri/ foto: Istimewa

Kesaksian Penerima Beasiswa Dumisake 2023

2025-06-16
Berita selanjutnya
Edi Purwanto Bersama Anggota Komisi V DPR RI Panen Pisang Canvendish di Ponpes Irsyadul 'Ibad / (Foto: Hadian)

Edi Purwanto Bersama Anggota Komisi V DPR RI Panen Pisang Canvendish di Ponpes Irsyadul 'Ibad

Dok Istimewa

Dikabarkan Ambruk, Komisi III DPRD Kota Jambi Sidak Proyek Pembangunan Tanggul di Talang Bakung

Foto: Dok Istimewa

Pembangunan Rusunawa RSUD Raden Mattaher Jambi, dr Herlambang: Beroperasi di Bulan Agustus 2023

Al Haris bertemu As-Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki di Mekkah/ (Foto: Instagram pribadi @Alharisjambi)

Dipasangkan Kopiah Putih, Al Haris Bersua Ulama Besar di Mekkah

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi melakukan peninjauan jalur persiapan mudik Lebaran 2023/ (Foto:  Humas Polri)

Kakorlantas Tinjau Jalur Mudik Lebaran 2023

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.