• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Opini: Kecil di Atas Kertas, Besar di Lapangan, TUKS PT SAS Aur Kenali dan Ancaman Sunyi Terhadap Ruang Hidup

Oleh: Ir. Martayadi Tajuddin, MM

2025-07-28
Ir. Martayadi Tajuddin

Ir. Martayadi Tajuddin

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Pernyataan bahwa pembangunan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS) di Aur Kenali, Kota Jambi, tidak berdampak terhadap ketahanan pangan dan justru mendukung penataan ruang, tampaknya hanya memotret masalah dari satu sisi: sisi legal-formal. Argumen tersebut mungkin sah secara administratif, tetapi rapuh secara ekologis dan rentan secara sosial.

Inilah paradoks pembangunan hari ini—yang legal belum tentu benar, yang formal belum tentu adil. Apa yang tampak kecil di atas kertas, sering kali menjadi ancaman sunyi di lapangan yang merayap tanpa disadari, hingga akhirnya meninggalkan luka ekologis yang dalam dan mahal untuk dipulihkan.

Tata Ruang: Antara Hukum dan Keadilan Spasial

Benar bahwa Pasal 34 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang memperbolehkan revisi tata ruang dengan alasan strategis. Namun, teori “keadilan spasial” yang dikembangkan oleh Edward Soja menegaskan bahwa ruang bukan sekadar entitas fisik, melainkan manifestasi dari relasi kekuasaan, distribusi sumber daya, dan kepentingan antar aktor.

Pertanyaan kritisnya: Untuk siapa ruang itu diubah? Atas dasar kebutuhan siapa? Jika revisi RTRW hanya melayani kepentingan korporasi dan menyingkirkan fungsi ekologis serta keberlanjutan sosial, maka itu bukan penyesuaian ruang, tapi dekonstruksi nilai ruang publik.
Sebagai preseden, kota Palembang mengalami peningkatan banjir tahunan hingga 29% dalam kurun 2016–2021 akibat alih fungsi lahan rawa dan sempadan sungai untuk keperluan logistik dan industri (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, 2022).

Ketahanan Pangan: Lebih dari Sekadar Sawah

Bacajuga

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus, Sinsen Sasar Kampus Galakkan #Cari_aman

Argumen yang menyatakan bahwa kawasan Aur Kenali bukan lahan pertanian intensif, dan karena itu tidak relevan dengan ketahanan pangan, adalah bentuk reduksi makna yang serius. Ketahanan pangan dalam UU No. 18 Tahun 2012 tidak hanya berbicara tentang produktivitas lahan, tetapi juga tentang ketersediaan, akses, dan keberlanjutan sumber daya pendukungnya, termasuk air, udara bersih, dan ruang hidup yang sehat.

Dalam kerangka pendekatan ekologi lanskap (Forman & Godron, 1986), wilayah seperti Aur Kenali—yang merupakan bagian dari koridor hidrologis dan resapan air perkotaan—merupakan tulang punggung bagi kelestarian sistem pangan secara tidak langsung. Menebang satu pohon di zona ini sama dengan mengeringkan akar pasokan pangan masa depan kota.

Hadi, S. (2019) dalam Jurnal Ketahanan Nasional UGM menunjukkan bahwa degradasi ruang hijau di zona penyangga pangan urban menurunkan kapasitas produksi pangan lokal hingga 42% dalam jangka 5 tahun.

Antara Legalitas dan Legitimasi Sosial
Bahwa proyek TUKS telah memiliki AMDAL, PKKPR, dan izin OSS bukan berarti ia telah mendapatkan mandat ekologis dan sosial. Banyak riset menunjukkan bahwa proses penyusunan AMDAL kerap menjadi formalitas, tanpa partisipasi berarti dari warga terdampak (Eko Teguh Paripurno, 2020).

Lebih jauh, menurut teori “Procedural Environmental Justice” (Schlosberg, 2007), proyek yang tidak melibatkan warga secara transparan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan bukan hanya cacat prosedural, tapi juga menciptakan ketimpangan struktural dalam distribusi risiko lingkungan.

Kasus PLTU Teluk Sepang di Bengkulu mendapat AMDAL, namun akhirnya dihentikan karena penolakan massif warga, terbukti AMDAL disusun tanpa melibatkan masyarakat pesisir yang terdampak langsung (LBH Bengkulu, 2021).

Infrastruktur Energi atau Relokasi Masalah?

Narasi bahwa TUKS akan menyelesaikan masalah lalu lintas angkutan batu bara hanyalah bentuk relokasi beban konflik. Debu batu bara, suara bising, limbah kimia, serta gangguan air dan udara akan tetap muncul—hanya berpindah dari jalan raya ke permukiman padat dan kawasan yang seharusnya menjadi paru-paru kota.

Teori “Urban Metabolism” (Kennedy et al., 2007) mengajarkan bahwa kota adalah sistem terbuka. Bila satu subsistem, seperti zona resapan, terganggu oleh aktivitas industrialisasi ekstraktif, maka efek domino akan menghantam sektor lain seperti kesehatan, air bersih, dan pangan lokal.

Di Muara Enim, Sumsel, warga sekitar stockpile batu bara mengalami peningkatan ISPA sebesar 41% dalam dua tahun setelah stockpile beroperasi (Yayasan PELANGI, 2020).

Sinergi Pangan-Energi Bukan Zero-Sum Game

Integrasi antara sektor energi dan ketahanan pangan memang penting. Namun, integrasi tidak boleh dimaknai sebagai kompetisi. Sinergi sejati hanya mungkin terwujud jika dibangun dalam kerangka keberlanjutan dan partisipasi, bukan dalam semangat saling mendahului dan saling mengorbankan.

Prinsip One Health dari WHO dan FAO menekankan bahwa kesehatan manusia, lingkungan, dan sistem pangan adalah satu kesatuan. Bila salah satunya terganggu, seluruh sistem menjadi rapuh.

Ruang Adalah Nafas Kehidupan
Pembangunan sejati bukan sekadar menumpuk beton dan logistik, tetapi menata masa depan dengan nurani. Setiap proyek yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus menjawab satu pertanyaan mendasar: Apakah ia memperkuat keadilan ekologis, atau justru memperlebar jurang ketimpangan dan kerusakan?

TUKS di Aur Kenali, sekilas mungkin tampak remeh dalam angka dan hektar, namun ia mencerminkan krisis tata kelola ruang yang semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan dan partisipasi publik. Ruang hidup bukanlah halaman kosong untuk investasi, melainkan simpul kehidupan—tempat ekosistem, identitas lokal, dan hak generasi mendatang bertaut erat.

Kita membutuhkan keberanian kolektif; untuk meninjau ulang kebijakan ruang yang eksploitatif, memperkuat transparansi dalam setiap izin, serta mengarusutamakan partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan. Karena ruang adalah nafas kehidupan. Menjaga ruang, sejatinya adalah menjaga hak untuk hidup secara bermartabat—hari ini, esok, dan untuk selamanya. (*)

* Pengamat Kebijakan Pembangunan Daerah , Infrastruktur, Lingkungan dan Pembangunan Berkelanjutan

Referensi Kunci:
• UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
• UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
• Soja, E. (2010). Seeking Spatial Justice. University of Minnesota Press.
• Forman, R.T. & Godron, M. (1986). Landscape Ecology. Wiley.
• Schlosberg, D. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.
• Kennedy, C. et al. (2007). Urban Metabolism Studies in Cities. Journal of Environmental Planning.
• LBH Bengkulu. (2021). Kajian Hukum AMDAL PLTU Teluk Sepang.
• WALHI Sumsel (2022). Laporan Dampak Alih Fungsi Lahan di Palembang.
• Hadi, S. (2019). Ketahanan Pangan dan Fragmentasi Ruang Hijau Kota. Jurnal Ketahanan Nasional UGM.
• Yayasan Pelangi. (2020). Dampak Stockpile Batu Bara terhadap Kesehatan Warga Muara Enim.

Kata kunci: Beritapt sas
Berita sebelumnya

Ribuan Sertifikat Tanah Warga Kota Jambi Masuk “Zona Merah” Pertamina, Rocky Candra Siap Bantu Cari Solusi 

Berita selanjutnya

Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Bea Cukai Amankan 2.680 Batang Rokok Ilegal di Banda Aceh dan Aceh Besar

2025-09-26

Yamaha Luncurkan XMAX Connected Tercanggih di tahun 2025

2025-09-26
Komisi II DPRD Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

Komisi II DPRD Muba Bahas Sengketa Perjanjian KUD Embun Pagi dan PT Pelangi Inti Pertiwi

2025-09-25

Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus, Sinsen Sasar Kampus Galakkan #Cari_aman

2025-09-25

Camat dan Lurah Tertibkan Pasar Baru Bangko

2025-09-25

Tindak Tegas Illegal Tapping, PEP Jambi Semakin Perkuat Pengamanan Jalur Pipa

2025-09-25

Prabowo dan PM Kanada Saksikan Penandatanganan Sejumlah Kesepakatan Strategis

2025-09-25

Tim Olimpiade Matematika Gasing Batang Hari Torehkan Prestasi Dikancah Nasional

2025-09-25

Wabup Merangin: Kabupaten Dharmasraya Tertarik Pelajari Kopi Merangin

2025-09-25
Hutama Karya Wujudkan Bakti Transportasi Untuk Negeri Melalui Tol Trans Sumatera Sebagai Pendorong Ekonomi dan Konektivitas

Hutama Karya Wujudkan Bakti Transportasi Untuk Negeri Melalui Tol Trans Sumatera Sebagai Pendorong Ekonomi dan Konektivitas

2025-09-25
Berita selanjutnya

Jambi dan Pertumbuhan Ekonomi

Al Haris Lapor ke Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB: Langkah Strategis Penanganan Karhutla

Al Haris Lapor ke Menteri Kehutanan dan Kepala BNPB: Langkah Strategis Penanganan Karhutla

Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Fadhil Arief: Terima Kasih Pak Zubair

Bupati Batang Hari Lantik Kades Antar Waktu Pasar Terusan Terpili Periode 2024 - 2029

DPRD Muaro Jambi Tampung Aspirasi Petani Sawit Soal Lahan PKH

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

2020-11-07

Seorang Warga Desa Pematang Pauh Tewas Tersengat Listrik PLN Saat Mengambil Bambu

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

50 Nama Lolos Tahap Awal Lelang 6 Jabatan Eselon II Pemprov Jambi, Lihat Daftarnya

HMI Desak Rektor dan Warek UIN STS Jambi Mundur Jabatannya, Buntut Kasus Pemukulan dan Penginjakan Bendera HMI

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Daftar Nama Peserta Lolos Assessment Center Lelang Jabatan 6 Kepala OPD Pemprov Jambi 

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

September 2025
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Agu    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.