Mukomuko, Ampar.id – Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, masih mencari tim pendamping kegiatan program bedah rumah di Kabupaten Mukomuko.
Sebab tim pendamping inilah yang nantinya bertugas memberikan dukungan dan fasilitasi kepada penerima bantuan dalam proses renovasi atau pembangunan rumah, baik itu dalam hal penyusunan proposal, pelaksanaan pekerjaan, hingga pertanggungjawaban dana. Selain itu, tim pendamping ini juga bertanggung jawab untuk memastikan proses kegiatan bedah rumah milik warga berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau nanti tim pendamping sudah terbentuk dan di SK kan Bupati. Baru pelaksanaan kegiatan bedah rumah kita laksanakan,” kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd, M.Si ketika dikonfirmasi, Rabu, 4 Juni 2025.
Ia menjelaskan, di tahun 2025 ini. Ada sebanyak 40 rumah milik warga miskin bakal mendapatkan program bedah rumah dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Rinciannya yaitu sebanyak 30 rumah warga miskin di Kecamatan Selagan Raya, dan 10 rumah warga miskin di Kecamatan Lubuk Pinang. Diterangkan Suryanto, setiap rumah yang menerima program bedah rumah ini nanti akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp20 juta. Dan dana itu nantinya akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening penerima program.
“Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, hanya memiliki tugas dan kewenangan untuk mendata, dan mengusulkan serta mendampingi kegiatan. Jadi mengenai dana kegiatan langsung dikirim ke rekening penerima program. Besaranya yaitu Rp20 juta,” ujarnya.
Suryanto juga mengakui, dana sebesar itu dipastikan tidak cukup untuk membiayai seluruh pembangunan rumah tidak layak huni menjadi layak huni. Itu sebabnya, jika program ini dijalankan maka penerima program sebelumnya sudah diberi tahu agar mereka memiliki dana cadangan untuk menyelesaikan pembangunan rumah mereka. Sebab, pembangunan rumah tersebut harus bisa dituntaskan dalam tahun ini.
“Jadi pekerjaan pembangunan maupun renovasi rumah tersebut harus tuntas dalam tahun anggaran 2025. Maka dari itu, masing-masing penerima harus memiliki dana cadangan, meski pekerjaan pembangunan maupun renovasi rumah dilakukan secara swadaya masyarakat,” pungkasnya. (MNR) (ADV)
Diskusi tentang inipost