Rejang Lebong, Ampar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengumpulkan seluruh kendaraan dinas di Lapangan Dwi Tunggal, Curup, untuk dilakukan penertiban, pengamanan, serta penunjukan penggunaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan seluruh kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, serta tercatat dan terkelola dengan baik,” tegas seorang pejabat terkait.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Adapun jumlah kendaraan dinas yang ditertibkan mencapai 319 unit, terdiri dari kendaraan roda empat, roda enam, minibus, truk, dan bus yang dimiliki oleh Pemkab Rejang Lebong. (RGA)
Diskusi tentang inipost