AMPAR.ID, TANJABBAR – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag mengikuti Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjung Jabung Barat Dalam Rangka Kegiatan Redistribusi tanah tahun 2021 yang dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati. Selasa (26/10).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Asisten I, Kapolres Tanjung Jabung Barat, Kepala OPD terkait, Kepala UPTD Kabupaten Tanjung Jabung Barat/mewakili, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Undangan Lainnya.
Dalam sambutannya Kepala BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat Supriadi, S. SiT, M. Si menyampaikan bahwa setidaknya ada 250 Bidang tanah yang akan disidangkan,yaitu Desa Paritpudin 50 Bidang, Sungai Baung 100 Bidang, Jati Mas 50 Bidang dan Desa Lumahan 50 bidang.
“Insyaallah kegiatan seperti ini di Kabupaten Tanjung Jabung Barat diberikan terus anggaran dari pemerintah, karena yang akan disertifikat desa-desa yang mempunyai tanah redistribusi masih banyak, cuma karena keterbatasan anggaran dari pusat pada tahun ini baru 750 bidang yang kita sertifikatkan redistribusi tanah adalah pemberian dari pemerintah kepada masyarakat” Ujarnya.
“Nanti pada saat sidang PPL mohon sama-sama kita koreksi pada berkas yang telah dibagikan, jika disetujui mari bersama kita tanda tangani hasil sidang kita pada malam hari ini dan selanjutnya akan disahkan oleh Bapak Kakanwil dan ditetapkan oleh Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat, maka baru diterbitkan sertipikatnya, Jadi intinya keluar atau tidaknya sertifikat tergantung sidang kita pada malam hari ini” Tutupnya.
DOK : PROKOPIM TJB ( AHHA GROUP )
DOK : PROKOPIM TJB ( AHHA GROUP )
Sementara itu Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag dalam sambutannya menyampaikan sidang pada malam hari ini merupakan lanjutan kegiatan penyerahan sertipikat redistribusi tanah yang sudah dilaksanakan di Desa Delima.
” Insyaallah mudah-mudahan kita akan terus mengupayakan dan ini ada kaitannya dengan Dinas PUPR untuk menata ruang karena ini merupakan salah satu syarat agar proses pelepasan kawasan itu lebih mudah dilakukan dan mudah diterima oleh masyarakat setempat” Ucap Bupati.
“Kami merasa senang hati atas apa yang disampaikan oleh Bapak Supriadi, ada 250 bidang target yang akan kita terbitkan sertipikat, dengan pemberian sertifikat redistribusi tanah yang ada di 3 Kecamatan atau 4 desa ini, menjadi angin segar bagi masyarakat sehingga mereka mendapatkan hak dan jaminan kelangsungan hidup diatas tanah mereka dan ini merupakan kegembiraan tersendiri bagi masyarakat” Tambah Bupati
“Mudah mudahan upaya sidang panitia ini dapat kita apresiasi dalam rangka untuk memberikan semacam kepastian atas tanahnya dan insyaallah mudah mudahan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan sebuah jaminan bahwa mereka dapat hidup diatas tanahnya sendiri” Tutup Bupati.
Kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam kegiatan Redistribusi Tanah tahun 2021 dan pemaparan materi oleh perwakilan dari BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah sidang selesai dilanjutkan dengan penandatanganan oleh panitia pertimbangan Landreform Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan panitia dalam hal itu mengharapkan kepada Kepala Kantor BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk merevisi kembali daftar subjek dan objek, mengeluarkan bidang yang berada dalam kawasan hutan dan memberikan untuk satu KK satu mendapatkan satu bidang tanah.
(sur)
Diskusi tentang inipost