AMPAR.ID – Kepala badan keuangan daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi Agus pringadi mengatakan, capaian relaksasi pemutihan pajak kendaraan bermotor secara umum ditargetkan sebesar Rp120 miliar, sebelum wabah pandemi virus Corona COVID-19 dan kemudian direvisi target capaian menjadi Rp60 Miliar setelah adanya wabah covid-19.
Agus Pringadi mengatakan sejak dimulainya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan biaya balik nama pajak kendaraan bermotor (BBN-KB) terhitung tanggal 6 Januari hingga 30 Juni mendatang Target Rp60 miliar sudah tercapai bahkan over target sebesar 9 Persen atau sekitar Rp.82,6 Milyar”. update data resmi per tanggal 25 Juni 2020.”kata Agus Pringadi, kepada ampar.id Jum’at, (26/6).
Iya mengatakan untuk target awal sebelum wabah Covid-19 belum tercapai di mana target awalnya adalah Rp120 miliar dan kemudian direvisi menjadi Rp 60 milyar.”karena dampak dari COVID-19 ekonomi masyarakat juga terdampak dan juga berdampak terhadap wajib pajak yang ingin menunaikan kewajibannya untuk membayar pajak, masih banyaknya kendaraan- kendaraan yang mati pajak masih. “katanya
Diakui Agus, Karena Dampak Covid-19 kemarin UPTD Samsat sempat tutup dan penerimaan turun hingga 50 persen, “prediksi kita 120 miliar karena adanya Covid-19 kita prediksi sekitar 60 miliar.” katanya
Program relaksasi Pemutihan pajak tinggal 3 hari kerja pelayanan:
Agus, menghimbau Bagi masyarakat yang kondisi ekonominya tidak terpengaruh dengan covid-19 untuk dapat memanfaatkan waktu yang tersisa sekitar 3 hari pelayanan, hari Sabtu, Senin dan hari Selasa mendatang.
Terpisah, ditambahkan kepala UPTD Samsat Kota Jambi M Ariansyah, mengatakan antusiasme masyarakat mengikuti program pemutihan pajak sangat luar biasa.
“Meski dilanda Covid-19, antusias wajib pajak sangat luar biasa”.kata Adiansyah, saat dikonfirmasi ampar.id
Dari jumlah penerimaan (PAD) tersebut, teridentifikasi sebanyak 1.400 unit kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak.
“Sebanyak 97 ribu kendaran yang terlambat/menyangkut pajak tahunan PKB, dan sisanya menyangkut Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB)”katanya
Sebelumnya, kado ulang tahun Provinsi Jambi, Fachrori menghadiahkan kado spesial melalaui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 8 KEP.GUB/BAKEUDA-2.2/2020 tanggal 02 Januari 2020, tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pembebasan Sanksi Administrasi Pendaftaran Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Lelang Tahun 2020. (*)
Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost