AMPAR.ID – Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahap pertama tahun 2020 pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang dimulai sejak tanggal 6 Januari hingga 30 Juni 2020 akan segera berakhir.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melalui badan keuangan daerah (Bakeuda) provinsi Jambi mendorong untuk disiapkan menuju program pemutihan pajak kendaraan tahap 2.
Agus pringadi mengatakan, baru-baru ini pihaknya rapat dengan seluruh kepala UPTD Samsat yang ada di kabupaten/kota berdasarkan permintaan masyarakat karena terdampak covid 19 banyak yang mengusulkan untuk diperpanjang pemutihan pajak tahap 2.
“Namun untuk diperpanjang atau tidak Kita masih perlu banyak kajian dari berbagai sektor, yang jelas terkait dengan pemutihan/relaksasi itu kan acuannya SK Gubernur di mana SK awalnya itu batas akhir 30 Juni 2020”.kata Agus , Jum’at, (26/6) kepada ampar.id
Lanjutnya, apakah akan diperpanjang atau tidak akan dikaji setelah 30 Juni nanti oleh tim yang ada di Bakeuda.
Diungkapkan Agus, Bakeuda berkeinginan mendorong diperpanjang pemutihan pajak tahap 2.
“keinginan kita pemutihan pajak tetap 2 diperpanjang karena masyarakat yang terdampak ekonomi covid-19 terutama yang berprofesi sebagai petani saat ini kan baru pulih ekonominya seperti petani karet dan sawit, Berangsur menyesuaikan dengan harga-harga sebelum bulan Januari.”katanya
Kembali ditegaskannya, salah satu pertimbangannya nanti adalah masyarakat yang terdampak ekonomi covid- 19 diberikan kesempatan.
“Artinya kita akan ajukan nota dinas dulu ya Pak Gubernur kalau iya setuju dengan pertimbangan yang kita usulkan nanti surat keputusan (SK) pak gubernur untuk perpanjangan tahap 2″katanya.
Menurutnya, untuk pemutihan tahap 2 masih melalui proses dan kajian serta persetujuan dari kepala daerah dalam hal ini Gubernur Jambi.
“alaupun nanti ada perpanjangan pemutihan pajak tahap 2 itu untuk mereka yang terdampak ekonomi covid-19 fokusnya dan masyarakat umum” katanya .
https://ampar.id/pemutihan-pajak-kendaraan-2020-pemprov-jambi-over-target/
Berita sebelumnya, Berdasarkan data resmi dihimpun ampar.id per-25 Juni 2020 jumlah penerimaan pendatapatan asli daerah (PAD) dari sektor pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tercatat Rp.82,6 Milyar secara umum disemua UPTD Samsat yang ada di kabupaten /kota.
“Over target 9 persen , dari target Rp Rp 60 milyar setelah direvisi dari target sebelum karena wabah Covid-19 yakni Rp 120 milyar, Update Data kemarin 25 Juni 2020 jumlah keseluruhan penerimaan sebesar Rp82,6 miliar, ” .kata Ariansyah
Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost