AMPAR.ID – Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menolak penggunaan dan memberantas narkoba. Hal itu disampaikannya saat mengikuti Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2020 yang dilakukan secara virtual melalui video conference, yang disiarkan langsung dari Jakarta dan dibuka oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, Jumat (26/6).
Gubernur mengikuti acara ini bersama Kapolda Jambi Irjen Pol. Firman Shantyabudi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi H.Burhanuddin Mahir, Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol. Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, Perwakilan Danrem 042/GAPU, dan perwakilan masyarakat di Ruang Kerja Gubernur Kantor Gubernur Jambi.
Peringatan HANI tahun 2020 ini mengusung tema “Hidup 100 persen di Era New Normal”; Sadar, Sehat, Produktif dan Bahagia tanpa Narkoba.”
Usai mengikuti peringatan Hari Anti Narkotika Internasional, gubernur menandatangani pernyataan sikap menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi. Penandatanganan Pernyataan Sikap Masyarakat Provinsi Jambi Menolak Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di Provinsi Jambi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dan semua pihak di Provinsi Jambi untuk memberantas peredaran narkotika di Provinsi Jambi.
Pernyataan ini ditandatangani oleh Danrem 042/Garuda Putih, Kapolda Jambi, Kejati Jambi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, mahasiswa, pelajar, Ketua DPRD Provinsi Jambi dan Gubernur Jambi.
Pada kesempatan tersebut, gubernur juga menyerahkan penghargaan dari Kepala Badan Narkotika Nasional kepada Moch. Farisi,SH,LLM atas peran aktif dan kontribusinya dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di Indonesia.
“Peringatan Hari Anti Narkoba Internasional yang kita padukan dengan penandatanganan pernyataan sikap merupakan momen strategis, mengingatkan semua komponen masyarakat untuk bersama-sama memiliki semangat dan komitmen yang kuat untuk menolak dan memberantas penggunaan narkoba secara ilegal, karena penggunaan gelap narkoba tersebut sangat merusak bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda sebagai generasi penerus estafet kepemimpinan bangsa dan negara” ujar Fachrori.
Gubernnur mengapresiasi penerima penghargaan dari BNN yang dinilainya sangat positif bagi pemberantasan narkotika di Provinsi Jambi . ”Saya mengucapkan selamat kepada Saudara Moch. Farisi,SH,LLM atas penghargaan yang diterima dari Kepala BNN atas partisipasinya dalam menggerakkan seluruh elemen masyarakat, seperti desa, lingkungan pendidikan, pemerintah daerah, dan dunia usaha untuk mendukung pemberantasan terhadap penggunaan dan peredaran narkoba.”
“Semoga penghargaan ini memotivasi masyarakat Provinsi Jambi dalam pemberantasan narkoba. Dan saya juga mengharapkan partisipasi dari masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika, bila perlu sampai ke tingkat desa turut berperan serta,” kata Fachrori.
Wakil Presiden Republik Indonesia, K.H.Ma’aruf Amin dalam arahannya saat membuka HANI 2020 menyatakan bahwa penanganan Covid-19 dan narkotika, psikotropika dan obat-obatan terlarang (narkoba) memerlukan standar yang sama, yaitu menjamin hak masyarakat agar dapat hidup dan berkembang secara optimal.
” Covid -19 dan narkoba merupakan musuh bersama yang harus diberantas karena keduanya merupakan ancaman serius. Apabila ancaman tersebut tidak segera ditangani sejak dini, maka dampaknya akan besar bagi pembangunan. Keduanya, Covid-19 dan narkoba, merupakan ancaman serius. Dampaknya multidimensi. Masuk mulai dari negara hingga merambah ke unit terkecil masyarakat yakni keluarga,” kata Wapres.
Dalam upaya pemberantasan narkoba, Wapres mengapresiasi kinerja BNN yang menggalakkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Banyak prestasi nyata yang telah dicapai, sehingga mampu menurunkan tren prevalensi penyalahgunaan narkoba, dimana tahun 2011 sebesar 2,23% menjadi 1,80% di tahun 2019. Berdasarkan capaian tersebut, Pemerintah akan melanjutkan program P4GN lewat penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 yang isinya memerintahkan seluruh jajaran kabinet untuk melakukan aksi nasional P4GN. “
“Pemerintah berkomitmen kuat dalam melanjutkan program pemberantasan narkotika. Inpres Nomor 2 Tahun 2020 telah disahkan. Isinya memerintahkan agar seluruh Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk melakukan Aksi Nasional P4GN,” jelas Wapres.
Diskusi tentang inipost