AMPAR.ID, Jambi – Pelayanan publik Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci di tahun 2023 masuk ke dalam kategori zona kuning alias tingkat kepatuhan sedang. Hal itu disampaikan Ombudsman RI melalui Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi. Senin (15/1/2023).
Menanggapi itu, Gubernur Jambi Al Haris mengatakan terus menghimbau, memberikan masukan agar mereka lebih gigih dalam bekerja, kompak, solid dan dirinya berharap paling tidak hasilnya nanti dapat memacu untuk lebih giat bekerja lagi kedepannya.
“Dua daerah itu harus lebih baik kedepannya, benahi pemerintah dengan baik, pelayanan publik diberikan terbaik dengan masyarakat, permudah semua urusan, targetnya jelas, biaya jelas, dan terstruktur,” katanya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi mengatakan sikap peduli pelayanan publik wajib tergambarkan dari keseriusan kepala daerahnya. Kalau kepala daerah tidak sensitif soal pelayanan, terus apa yang diurus selama ini?.
“Kalau tahun ini standar layanan juga tidak meningkat, perlu dipertanyakan kompetensi kepala daerahnya,” katanya.
Berikut daftar nilai Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023 se-Provinsi Jambi
- Provinsi Jambi 88,41 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
- Kota Jambi 85,09 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kota Sungai Penuh 73,85 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)
- Kab. Tebo 88,85 (Zona Hijau/Kualitas Tertinggi)
- Kab. Tanjung Jabung Barat 86,99 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Merangin 85,55 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Muaro Jambi 84,57 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Bungo 84,22 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Batang Hari 82,89 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Tanjung Jabung Timur 81,84 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Sarolangun 79,27 (Zona Hijau/Kualitas Tinggi)
- Kab. Kerinci 75,03 (Zona Kuning/Kualitas Sedang)
(Meli)
Diskusi tentang inipost