AMPAR.ID, JAMBI – Persidangan terhadap Advokat Tengku Ardiansyah kembali di gelar, Selasa (24/5) kemarin, dalam persidangan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur menghadirkan kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold.
Saat persidangan berlangsung, Penasehat hukum Tengku Ardiansyah, Andi Gunawan
Menanyakan perihal penetapan Kleinnya, sebab hanya Tengku sendiri yang di jadikan tersangka dalam perkara ini, sedangkan ada beberapa advokat yang setia dengan terdakwa tidak di jadikan sebagai tersangka.
Reynold menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa bahwa hanya Tengku lah yang memenuhi unsur dalam menghalangi penyidikan kasus dana hibah KPU Tanjabtim.
“Tengku memenuhi unsur. Yang lain tidak, itu sudah di ekpos saat akan menetapkan tersangka, itu di dapat dari hasil rapat dengan pimpinan” katanya.
Penasehat hukum terdakwa terus mencecar kasi pidsus dengan pertanyaan lain, dimana handphone milik terdakwa telah di sita oleh penyidik.
“Apa urgensinya menyita Handphone milik klien kami, apakah itu harus di lakukan” tanya penasehat hukum.
“Penyitaan handphone itu. Karena ada di duga ada hubungannya dengan perkara ini.Ada percakapan apa yang membuat hp itu di sita,
Kami mencari percakapan antara Tengku dan Iksan Hasibuan di duga ada perintah untuk mengulur waktu, dan Percakapan itu kita ditemukan.” Kata Reynold menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa.
Usai persidangan Andi Gunawan mengatakan pasal dalam dakwan terhadap Klein sungguh tidak mendasar, pasalnya Tengku datang ke Kejari Tanjung Jabung Timur mengunakan sendal, Jika itu di jadikan dasar kesalahan apa pasalnya, dan mengapa hanya Kleinnya saja yang jadi tersangka.
“Advokat ini kan bisa bergerak sendiri atau bersama sama, permintaan pemeriksaan ulang itu tidak hanya Klein saya saja yang mengajukan resekejul pemeriksaan, temen temen yang lain, kenapa hanya Tengku yang tersangka” katanya.
Andi Gunawan juga mempertanyakan terkait adanya tim Tengku Ardiansyah yang Mengirimkan surat ke beberapa instansi diantaranya Jamwas dan Komnasham, dia menilai itu adalah hak publik.
“Apa haramnya lembaga itu, itu hak publik, Semua warga negara berhak mengirimkan surat itu. Jangan gara gara itu mereka di panggil dan di periksa menghambat pekerjaan mereka itu sudah resiko, tapi jangan itu dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka” sebutnya.
“Ini masalah remeh temeh di limpahkan kepada Tengku, sudah lah kita secara profesional saja” tegasnya.(red)
Diskusi tentang inipost