• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Penasehat Hukum Pertanyakan Dasar Penetapan Tersangka Advokat Tengku Ardiansyah

25/05/2022
PostTweetSend

Bacajuga

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

Dibaca 66

AMPAR.ID, JAMBI – Persidangan terhadap Advokat Tengku Ardiansyah kembali di gelar, Selasa (24/5) kemarin, dalam persidangan yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Yandri Roni itu beragendakan pemeriksaan saksi, kali ini Jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur menghadirkan kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold.

Saat persidangan berlangsung, Penasehat hukum Tengku Ardiansyah, Andi Gunawan
Menanyakan perihal penetapan Kleinnya, sebab hanya Tengku sendiri yang di jadikan tersangka dalam perkara ini, sedangkan ada beberapa advokat yang setia dengan terdakwa tidak di jadikan sebagai tersangka.

Reynold menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa bahwa hanya Tengku lah yang memenuhi unsur dalam menghalangi penyidikan kasus dana hibah KPU Tanjabtim.

“Tengku memenuhi unsur. Yang lain tidak, itu sudah di ekpos saat akan menetapkan tersangka, itu di dapat dari hasil rapat dengan pimpinan” katanya.

Penasehat hukum terdakwa terus mencecar kasi pidsus dengan pertanyaan lain, dimana handphone milik terdakwa telah di sita oleh penyidik.

“Apa urgensinya menyita Handphone milik klien kami, apakah itu harus di lakukan” tanya penasehat hukum.

“Penyitaan handphone itu. Karena ada di duga ada hubungannya dengan perkara ini.Ada percakapan apa yang membuat hp itu di sita,
Kami mencari percakapan antara Tengku dan Iksan Hasibuan di duga ada perintah untuk mengulur waktu, dan Percakapan itu kita ditemukan.” Kata Reynold menjawab pertanyaan dari penasehat hukum terdakwa.

Usai persidangan Andi Gunawan mengatakan pasal dalam dakwan terhadap Klein sungguh tidak mendasar, pasalnya Tengku datang ke Kejari Tanjung Jabung Timur mengunakan sendal, Jika itu di jadikan dasar kesalahan apa pasalnya, dan mengapa hanya Kleinnya saja yang jadi tersangka.

“Advokat ini kan bisa bergerak sendiri atau bersama sama, permintaan pemeriksaan ulang itu tidak hanya Klein saya saja yang mengajukan resekejul pemeriksaan, temen temen yang lain, kenapa hanya Tengku yang tersangka” katanya.

Andi Gunawan juga mempertanyakan terkait adanya tim Tengku Ardiansyah yang Mengirimkan surat ke beberapa instansi diantaranya Jamwas dan Komnasham, dia menilai itu adalah hak publik.

“Apa haramnya lembaga itu, itu hak publik, Semua warga negara berhak mengirimkan surat itu. Jangan gara gara itu mereka di panggil dan di periksa menghambat pekerjaan mereka itu sudah resiko, tapi jangan itu dijadikan dasar sebagai penetapan tersangka” sebutnya.

“Ini masalah remeh temeh di limpahkan kepada Tengku, sudah lah kita secara profesional saja” tegasnya.(red)

Berita sebelumnya

Masih Ada Temuan BPK, Ketua DPRD Edi Purwanto Minta Pemprov Segera Tindaklanjuti

Berita selanjutnya

Banjir Timbulkan Kemacetan di Sejumlah Ruas Jalan Kota Jambi

Berita Terkait

Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji

Tercatat 10.742 Hotspot Terdeteksi Sepanjang 2026 di Jambi, 86 Kasus Masuk Penegakan Hukum

30/09/2026
JAKARTA — LBH Makalam Justice Center melaporkan skandal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi dalam proses seleksi penerimaan Bintara Polri TA 2026 di lingkungan Polda Jambi ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) serta Komisi III DPR RI, Jakarta.  Laporan resmi tersebut menyeret sedikitnya 24 oknum anggota Polri. Sebanyak 20 oknum polisi dilaporkan sebagai terduga pemberi suap, sementara empat oknum lainnya—termasuk mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD—dilaporkan sebagai terduga penerima suap.  Selain mendatangi Mabes Polri, tim LBH Makalam Justice Center bertolak ke Gedung DPR RI, Senayan. Mereka mendesak Komisi III DPR RI agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengawal proses hukum perkara ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.  Praktik rasuah ini disinyalir bermula dari instruksi mantan Karo SDM Polda Jambi, Kombes Pol HD, kepada Briptu MDJA. Ia diminta mendata serta mengumpulkan para calon peserta seleksi yang bersedia menyerahkan sejumlah uang imbalan demi menjamin kelulusan.  Guna menindaklanjuti arahan tersebut, Briptu MDJA mendata para pihak terduga penyuap yang terdiri dari 20 oknum anggota Polri aktif dan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Muaro Bungo berinisial EK.  Berdasarkan data yang dihimpun, total uang yang disetorkan para terduga pemberi suap bervariasi, mulai dari Rp150 juta hingga Rp1,6 miliar. Rincian setoran tersebut mencakup:  Ipda W: Rp1,6 Miliar  Aipda A: Rp1,5 Miliar  Brigadir MKS: Rp1,5 Miliar  Aiptu NN: Rp1,45 Miliar  Brigadir AN: Rp1 Miliar  AKP MY: Rp880 Juta  Iptu YK: Rp750 Juta  Aiptu APP: Rp750 Juta  AKP WU: Rp700 Juta  AKP DS: Rp700 Juta  Briptu AP: Rp700 Juta  Iptu AHH: Rp600 Juta  Briptu KF: Rp525 Juta  Bripda A: Rp500 Juta  Aipda KA: Rp450 Juta  Pembina E: Rp400 Juta  Aipda DK: Rp295 Juta  Aiptu DL: Rp222 Juta  Brigadir AM: Rp200 Juta  Ipda AAT: Rp150 Juta  Modus operandi yang digunakan diduga dikendalikan langsung oleh Kombes Pol HD melalui skema "Kuota Khusus Susulan" dengan mengarahkan penyetoran dana ke pihak ketiga.  Skandal ini juga disinyalir melibatkan sejumlah panitia seleksi lainnya. Di antaranya Ipda PRM yang bertugas di tahapan pemeriksaan kesehatan (Rikkes I dan II), psikologi I, dan akademik. Selain itu, Bripka RN dan Ipda EF diduga berperan pada tahapan psikologi hingga melakukan intervensi pada server sistem seleksi.

LBH Makalam Laporkan Mantan Karo SDM Polda Jambi dan 23 Oknum ke Mabes Polri Terkait Dugaan Gratifikasi

30/09/2026
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan/ Dok.Ampar

BPJS Gelontorkan Rp100 Triliun Lebih untuk Biayai Penyakit Jantung

30/09/2026
Ustadz Khairon - Dai Muda Jambi

Ketika Tabat Dianggap Dosa Abadi

30/09/2026

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polda Jambi Dorong Transformasi Pelayanan Digital yang Akuntabel dan Humanis

30/09/2026
Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

Teguh Santosa: JMSI Dukung Penuh HPN 2027

30/09/2026

RUPSLB Indosat Sahkan Perpanjangan Masa Jabatan President Director dan CEO, Perkuat Transformasi Berbasis AI dan Pertumbuhan Inklusif

30/09/2026
Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

30/09/2026
PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PWI Kota Jambi Bagikan 500 Masker ke SMA YPWI untuk Cegah Dampak Kabut Asap

30/09/2026

Pemkab Mukomuko Bersama Camat Lubuk Pinang Razia Warung Tuak di Gang Becek

29/09/2026
Berita selanjutnya

Banjir Timbulkan Kemacetan di Sejumlah Ruas Jalan Kota Jambi

Mobil Nyungsep dan Terbalik di Jalan Umum Tanjung Morawa - Bandara KNIA

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Amankan Tempat Wisata 

Bupati Tanjabtim Halal Bi Halal Bersama PC GP Ansor

Bupati Tanjabtim Halal Bi Halal Bersama PC GP Ansor

Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi, Penjabat Bupati Muaro Jambi Gelar Rapat Bersama OPD

Dalam Rangka Monitoring dan Evaluasi, Penjabat Bupati Muaro Jambi Gelar Rapat Bersama OPD

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.