AMPR.ID, JAMBI – Sidang perkara tindak pidana korupsi atas terdakwa, Tengku Ardiansyah mantan penasehat hukum KPU Tanjab Timur, dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (4/7).
Mantan Penasehat Hukum KPU Tanjabtim itu, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri Jambi karena terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan.
Dapat Vonis Bebas, Nurkholis : Tidak Semua Orang Dipenjara Salah
“menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 3 tahun, denda Rp. 200 juta subsidiair 2 bulan kurungan” kata Ketua majelis hakim Yandri Roni Senin (4/6).
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Jabung Timur. dimana JPU menuntut terdakwa di jatuhkan pidana penjara selama 5 tahun, menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah sidang terdakwa dan PU pikir-pikir dan apabila mengajukan upaya hukum maksimal 7 hari.
Diberitakan seblumnya, Nurkholis, Ketua KPU Tanjabtim divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Senin (11/4/ 2022).
Dalam sidang Majelis Hakim menilai bahwa dakwaan primer dan subsider tidak ada yang terbukti. “Maka dengan itu, terdakwa dinyatakan bebas,” kata Hakim Ketua, Yandri Roni dalam persidangan
Sebelumnya, sidang tuntutan kasus korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjabtim terdakwa Nurkholis selaku Ketua KPU Tanjung Jabung Timur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp. 250 juta.
(red)
Diskusi tentang inipost