• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Pengumuman Berakhirnya Stimulasi Covid-19 Terkait Penilaian Kualitas Aset Pembiayaan Sektor PVML

18/04/2024
Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

Ilustrasi otoritas jasa keuangan/ Foto: Humas OJK

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

OJK: Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

AMPAR.ID – Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) telah siap menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19 terkait penilaian kualitas aset pembiayaan pada 17 April 2024.
Pemberian stimulus Covid-19 untuk perusahaan sektor jasa keuangan non-bank ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 55/KDK.05/2022 tentang Penetapan Kebijakan Relaksasi bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (KDK Perlakuan Khusus) yang merupakan kebijakan stimulus bagi pembiayaan debitur targeted yang berstatus sebagai restrukturisasi Covid-19.
KDK Perlakuan Khusus ini merupakan kebijakan relaksasi yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana.
KDK Perlakuan Khusus merupakan kebijakan untuk memperpanjang stimulus Covid-19 lanjutan hingga 17 April 2024 khusus guna mendukung segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (targeted). Kebijakan tersebut disertai dengan dorongan kepada pelaku lembaga jasa keuangan sektor PVML untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai untuk mengantisipasi potensi penurunan kualitas pembiayaan pembiayaan yang direstrukturisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman menyampaikan bahwa restrukturisasi pembiayaan sesuai dengan kebijakan stimulus Covid-19 ini merupakan inisiatif OJK yang telah menjadi kebijakan penting dalam mendukung kinerja debitur, sektor PVML, dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Lebih lanjut, Agusman juga menyatakan bahwa dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus Covid-19, OJK telah melakukan analisis dan pertimbangan yang komprehensif mengenai kondisi ekonomi makro dan sektoral serta kesiapan sektor PVML, khususnya mengenai kenaikan risiko kredit dan daya tahan sektor PVML yang diproyeksikan masih dalam kondisi yang baik.
Berakhirnya kebijakan stimulus terkait penilaian kualitas aset bagi debitur dengan usaha mikro, kecil, dan menengah tersebut telah konsisten mempertimbangkan pemulihan ekonomi yang terus berlanjut, dengan tingkat inflasi yang terkendali dan tumbuhnya investasi serta pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah Indonesia melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 pada tanggal 21 Juni 2023.
Berdasarkan asesmen indikator kesehatan keuangan pada Februari 2024, sektor PVML di Indonesia dinilai dalam kondisi yang baik. Hal ini tercermin dari tren piutang pembiayaan restrukturisasi yang terus mengalami penurunan dari sisi outstanding dan peningkatan dari sisi pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai yang dibentuk oleh sektor PVML.
Nilai outstanding piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 hingga Februari 2024 mencapai Rp6,41 triliun dari 172.150 kontrak. Jumlah ini telah menurun jauh dari angka tertinggi piutang pembiayaan restrukturisasi Covid-19 pada Oktober 2020 sebesar Rp78,82 triliun dari 2,57 juta kontrak.
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) Perusahaan Pembiayaan juga terus meningkat dari Juni 2020 sampai Februari 2024 ditunjukkan dengan rasio CKPN dibandingkan dengan non-performing financing (CKPN/NPF) meningkat dari sebesar 112,60 persen menjadi 201,78 persen serta rasio CKPN dibandingkan dengan nilai financing at risk (CKPN/FaR) meningkat dari sebesar 33,32 persen menjadi 50,11 persen.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa sektor PVML telah siap untuk mengakhiri periode stimulus COVID-19 secara terkendali (soft landing) untuk kembali pada kondisi normal.
Selanjutnya, untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan tersebut, industri PVML tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan dengan menggunakan ketentuan kualitas aset yang berlaku pada masing-masing jenis industri PVML dalam mengantisipasi penurunan kualitas aset.
OJK akan secara konsisten melakukan tindakan pengawasan (supervisory action) untuk memastikan kesiapan masing-masing industri PVML dalam melaksanakan proses mitigasi risiko dan memenuhi prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
(nda)
Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Yamaha N-Max yang Makin Buat Bangga Pengendaranya

Berita selanjutnya

Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMAN 2 Masuk PTN Favorit

Berita Terkait

OJK: Pentingnya Peningkatan Literasi Keuangan Pekerja Migran Indonesia

10/11/2025

Sektor Jasa Keuangan yang  Resilien Untuk Mendukung Ketahanan Ekonomi Nasional

07/11/2025
Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

Dorong Pemerataan ekonomi, OJK Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah

07/11/2025
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

03/11/2025

OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah

03/11/2025

Pentingnya Perlindungan Konsumen di Era Digital 

01/11/2025

Perkuat Struktur Permodalan dan Likuiditas, OJK Terbitkan Dua Aturan Bagi Bank Syariah

31/10/2025

OJK Jambi Mencatat IJK Tumbuh Positif Periode Agustus 2025

26/10/2025
Foto/ Website-OJK

OJK Sempurnakan Tata Cara Pembentukan Peraturan, Nomenklatur SEOJK Berubah Manjadi PADK

24/10/2025

Dorong Transparansi, OJK dan IAI Sepakati Perlakuan Akuntansi Aset Kripto Sesuai SAK Indonesia 

20/10/2025
Berita selanjutnya
Gubernur Jambi Al Haris/ foto/ ampar

Al Haris Apresiasi 25 Siswa SMAN 2 Masuk PTN Favorit

Otoritas Jasa Keuangan/ (Sumber Foto: Wibsite OJK)

Satgas PASTI Blokir 585 Pinjol Ilegal dab Pinpri

Sosok Budi Setiawan Diyakini Layak Memimpin Kota Jambi Kedepan

Budi Setiawan Bakal Serahkan Formulir Cawako Jambi ke Demokrat

Budi Setiawan Bakal Serahkan Formulir Cawako Jambi ke Demokrat

PPDB SMA/SMK di Jambi 2024/ Foto: Ampar

Kesulitan Daftar Online PPDB, SMAN 12 Kota Jambi Siap Bantu Siswa

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.