AMPAR.ID. Jambi – Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih menghadiri Rapat Paripurna jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda APBD tahun 2025 di DPRD Kota Jambi.
“Ada konsen khusus kemarin yang rame itu terkait dengan menurunnya pendapatan retribusi, saya hari ini menjelaskan dengan adanya UU nomor 1 tahun 2022 dengan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, ada beberapa sektor retribusi daerah itu kemudian tidak boleh dilakukan pemungutan,” katanya, Jumat (25/10/2024).
Atas dasar UU itu, Sri meminta harus rasional menghitung benar-benar peluang yang boleh ditarik retribusinya, karena itu target untuk retribusi menurun tapi itu tidak akan mengganggu pendapatan karena ada pendapatan dari sektor pajak yang meningkat dari tahun 2024 lalu dengan estimasi pajak option yang akan bertambah.
“Saya pesan pada anggota dewan, tahun 2024 Alhamdulillah kita bisa mendapatkan distribusi keuntungan dari Perumdam Tirta Mayang hingga di 2025. Sama-sama kita kawal dan support supaya lebih positif lagi dalam berkontribusi untuk PAD dan APBD Kota Jambi dan terkait belanja semuanya sudah diidentifikasi secara detail dalam memastikan target pembangunan sesuai dengan prioritas nasional maupun prioritas daerah,” kata Sri.
(Meli)
Diskusi tentang inipost