AMPAR.ID, JAMBI – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Muarojambi melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, dislah satu hotel bilangan kota jambi.
Dari rilis yang diterima, Pleno yang berlangsung selasa 1 Juni 2021 pukul 13.50 WIB dan selesai pada pukul 18.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Muaro Jambi Elfi Prasatia, dan Tim KPU dan Bawaslu Muaro Jambi, juga tampak hadir Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK MH, dan saksi dari Paslon tiap kandidat
Hasil total perolehan Pilkada 9 Desember ditambah PSU 27 Mei adalah:
a.DPT : 278.425
b.TPS : 926
c.Suara sah : 155.502
d.Suara tidak sah : 8.911
e.jumlah suara sah dan tdk sah : 164.413.
Suara masing-masing Paslon:
1.Paslon no urut 01 Drs.H.Cek Endra-Hj.Ratu Munawaroh Berjumlah 62.748 suara
2.Paslon no urut 02 Dr.Drs.H.Fahrori Umar M.hum-H Syafril Nursal M.H.M.h berjumlah 27.746 suara
3 Paslon no urut 3 Dr.H.Al Haris- Abdullah Sani.MPdI Berjumlah 65.008 suara
Al Haris-Sani Ungguli kedua lawannya, dan saingan beratnya Cek Endra -Ratu Munawaroh yang menggugat ke MK tetap kalah banyak suara dibanding Paslon Al Haris-Sani dengan selisih suara hampir 3000 suara untuk kabupaten Muarojambi.
Meski hingga selesai Paslon 01 CE-Ratu tidak menandatangani hasil pleno tingkat Kabupaten Muarojambi.
Usai pelaksanaan pleno logistik surat suara langsung bergeser ke KPU Kabupaten Muarojambi dengan pengawalan ekstra ketat dari Polres Muaro Jambi dengan di backup Brimob Polda Jambi.
(Red)
Diskusi tentang inipost