AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi telah menetapkan provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara atas kasus perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi sebagai tersangka belum lama ini.
Perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi ini dilakukan oleh aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara (KS Bara), Senin (22/4/2024). Saat itu, setelah rapat KS Bara bersama Gubernur Jambi ada yang memprovokasi dengan perkataan “Pak Gubernur tidak mengindahkan kemauan kita” dengan menggunakan mikrofon.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan pemanggilan pertama terhadap provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Namun, provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara ini tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Seiring berjalannya waktu, penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi kembali melayangkan panggilan kedua terhadap provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira.
Sesuai dengan panggilan yang penyidik layangkan pada panggilan pertama sebagai tersangka, disampaikan dia, yang bersangkutan tidak hadir.
“Sama halnya seperti yang sebelumnya. Tapi bukan berarti terhenti disini. Karena kita punya alat bukti yang lain sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujarnya, Selasa (21/5/2024).
Ketidakhadirannya, dikatakan dia, bukan berarti pihaknya diam. Pada panggilan pertama tidak hadir, penyidik telah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka.
“Panggilan kedua sudah dilayangkan minggu ini. Apabila tersangka tidak hadir, kita pasti akan melakukan langkah selanjutnya. Tapi kita masih berharap yang bersangkutan kooperatif,” sebutnya.
(mhd-jp)
Diskusi tentang inipost