AMPAR.ID, JAMBI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kotabaru melakukan penggrebekan disejumlah tempat permainan judi tambak ikan di wilayah hukum setempat, Selasa (3/1/2023).
“Saat dilakukan penggrebekan oleh petugas tidak ditemukan satu orang pun pemain ataupun pemilik dari permainan judi tambak ikan tersebut,” kata Kapolsek Kotabaru Kompol Pamenan saat dikonfirmasi melalui telepon.
Kata Pamenan, di lokasi tersebut petugas hanya menemukan mesin dari permainan judi tambak ikan tersebut.
“Untuk alat-alatnya sudah kita amankan dan juga saat ditanya tidak ada satu orang pun yang mau mengakui siapa pemiliknya,” katanya.
Terdapat lokasi permainan judi tambak ikan yang dilakukan penggrebekan oleh pihak petugas yakni di Cucian Silaban Jalan Lingkarbarat II RT 24, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Kemudian, di Jalan Lingkarbarat III RT 07, Kelurahan Kenalibesar, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Selanjutnya, di Jalan Mutiara Hijau Rt.24 Kelurahan Kenali Asambawah, Kecamatan Kotabaru, dan di Jalan Mutiara Hijau juga namun beda RT, yaitu Rt.27 Kelurahan Kenaliasam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.
Sebelumnya, Aliansi anti 303 bersama Polda Jambi komitmen memberantas segala bentuk jenis perjudian di Provinsi Jambi.
Anggota Aliansi Anti 303 Kurniadi Hidayat mengatakan berdasarkan pemantauan pihaknya di lapangan masih banyak tempat perjudian meja ikan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
“Oleh sebab itu kami dari Aliansi anti 303 meminta Kapolda Jambi untuk mengambil tindakan tegas serta melakukan tindak penyitaan peralatan dan menghukum pemodal perjudian meja ikan yang sangat meresahkan masyarakat karena ini sudah atensi Kapolri,” katanya.
(Meli/jp)
Diskusi tentang inipost