AMPAR.ID – Polsek Kota Baru berhasil mengungkap fakta baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua tersangka yang ditangkap ternyata juga terlibat dalam aksi pembegalan di Kecamatan Jelutung, Jambi, yang menyebabkan korban kehilangan satu kaki.
Kedua pelaku, yakni M. Ramadhan alias Madon (20), warga Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi, dan Yoshi Kazu alias Kaju (46), warga Kelurahan Rawasari, Kota Jambi, ditangkap tim Opsnal Polsek Kota Baru pada Jumat, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolsek Kota Baru, AKP Jimi Fernando, mengatakan awalnya keduanya ditangkap atas dugaan curanmor di wilayah Kota Baru. Namun, hasil pengembangan mengungkap peran mereka dalam pembegalan di Jelutung.
“Sekarang kedua pelaku sudah kita amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Jimi, Jumat (26/9/2025) malam.
Dalam kasus begal tersebut, korban berinisial SF diserang saat melintas seorang diri di jalan sepi di kawasan Jelutung. Akibat serangan brutal itu, korban mengalami luka parah hingga harus menjalani amputasi pada kaki sebelah kiri.
Polisi menyebut kasus ini sempat menghebohkan warga Jambi karena aksi para pelaku dilakukan dengan kekerasan dan menyebabkan korban mengalami cacat permanen.
Selain dua pelaku yang sudah diamankan, penyidik juga telah mengantongi identitas tersangka lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan ini. Proses pengejaran dan penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.
AKP Jimi mengimbau masyarakat tetap waspada serta segera melapor ke kepolisian jika melihat atau menjadi korban tindak kriminal. (Red)
Diskusi tentang inipost