AMPAR.ID, JAMBI – ZA (37) warga Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi ditangkap Polisi karena telah menggelapkan sepeda motor.
Ternyata, ZA juga sudah beberapa kali tersandung kasus pidana.
Dirinya ditangkap atas laporan dari pemilik sepeda motor yang berinisial BA (24) yang merupakan karyawan Cafe Warkop Sekanti.
Saat itu, Kamis (7/3/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, pemilik sepeda motor sedang bekerja di Cafe tersebut. Saat itu, pemilik Cafe bernama Andre diminta oleh pelaku untuk meminjamkan sepeda motor miliknya guna menjemput temannya.
Akan tetapi, pemilik Cafe ini tidak membawa sepeda motor. Lantas, pemilik Cafe ini meminjamkan sepeda motor milik karyawannya itu kepada pelaku.
Setelah sepeda motor ini dipinjamkan, sampai hari Minggu (9/3/2024) pukul 14.00 WIB pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik karyawan Cafe itu.
Pemilik Cafe dan karyawannya itu juga telah berusaha mencari, namun tidak ketemu. Akibatnya, mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Merangin.
Setelah mengetahui adanya laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.
Tak membutuhkan waktu lama, Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku di belakang rumah Romi di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, saat ini penyidikan masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan masih ada laporan lain terkait pelaku.
“Pelaku sudah kita amankan. Untuk sekarang masih didalami terkait sepeda motor yang digelapkan,” ujarnya, Rabu (13/3/2024).
Pelaku, disampaikan dia, merupakan seorang residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk tahanan jeruji besi.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost