AMPAR.ID, Jambi – Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung berhasil amankan pelaku curanmor di kawasan Jalan Gajah Mada RT 036, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung Kota Jambi, minggu (17/01/2021) lalu sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku curanmor saat melakukan aksinya tersebut berjumlah dua orang yakni, Agusti Rahmadoni (30) warga Jalan Desa Bangko Pintas Rt 01, Kecamatan Ma Tabir, Kabupaten Tebo, berperan sebagai mengawasi situasi hendak melakukan aksinya dan Mahdin (18) warga Desa Pompa Air, Dekat pasar Desa Pompa Air Bulian, Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi berperan sebagai pengeksekusian.
Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengatakan, saat korban sedang duduk bermain game tiba-tiba ada seorang warga yang menghampiri korban “bang tadi ado orang tak dikenal duduk di sebelah motor abang” Pelaku sudah diamankan warga di Poskamling, Rabu (27/01/2021).
“Korban waktu kejadian itu sedang duduk bermain game, setelah itu ada seorang warga yang menghampiri korban dan peluk berhasil diamankan oleh warga di poskamling,”ujarnya.
Pelaku curanmor ini melakukan aksinya di 12 TKP yakni, antar Kabupaten, Kota dan Provinsi dan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Polsek jajaran Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Batanghari dan Polres Tebo untuk melakukan pengungkapan yang mana TKP berada di wilayah yang berbeda.
“Pelaku ini lakukan aksinya di 12 TKP, Antar Kabupaten, Kota dan Provinsi tim kita juga sudah berkoordinasi dengan Polresta Jambi, Polres Muaro Jambi, Polres Batanghari dan Polres Tebo untuk lakukan pengungkapan karena TKP di wilayah hukum yang berbeda,”tuturnya.
Selanjutnya, hasil curanmor di Jelutung belum sempat di jual tetapi, di TKP yang lain sudah dijual di daerah merangin. Hasil dari aksinya itu dijual dengan harga Rp 3-4 juta.
Dalam aksinya tersebut masih ada kelompok lainnya dan pihaknya masih lakukan pengembangan.
“Dari aksinya masih ada kelompok yang lain dan ini masih dalam pengembangan,”ucapnya.
Tim Libas Anti Bandit Polsek Jelutung berhasil amankan 1 unit motor honda Verza Nopol BH 3532 YM warna Hitam, 1 unit motor honda Beat Nopol 4411 VT warna Hitam Merah dan 1 buah kunci T.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Ichsan)
Diskusi tentang inipost