AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I Doni Revano Putra (19), tersangka pembunun wanita muda bernama Fitria Herlina (20).
Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Kadar mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan di kos- kosan kawasan Paal V, Kota Jambi.
“Iya, sekitar 10 hari yang lalu berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).
Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan itu.
“Iya, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan,” sebutnya.
Kenal Lewat Aplikasi Hijau, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos
Saat itu wanita muda ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal 8 Juni 2024.
Tersangka pembunuhan wanita muda ini merupakan warga RT05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Wanita muda ini dibunuh oleh teman kencan singkatnya yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi membuat korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.
Tanpa perlawanan tersangka ditangkap di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kencan singkat yang terjadi dengan perjanjian selama satu jam dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut tersangka tidak sesuai.
Sehingga pada saat melakukan hubungan, tersangka mengeluh. Karena ingin menambah layanan yang diterima.
Layanan yang diterima untuk menambah ini korban meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pada saat dibuntuti di kamar mandi setelah usai melakukan hubungan pelaku memeluk korban dari belakang.
Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Simak Kesaksian Warga dan Penghuni Kos Lainnya
Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Tersangka sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi, dan mereka berdua sempat bergumul, serta melakukan perlawanan.
Dikarenakan korban tidak kuat dan posisinya kalah berada di bawah pada saat itu terjatuh dan kepalanya terbentur, dipukulkannya keramik yang sudah pecah beberapa kali secara berutal.
Wanita muda ini mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata dan di pangkal paha.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
(mhd)
Diskusi tentang inipost