• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Polsek Kotabaru Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 Tersangka Pembunuh Wanita Muda di Kamar Kos Paal V ke Jaksa

11/07/2024
Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos/ Foto: Mhd-ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Penyidik Unit Reskrim Polsek Kotabaru telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I Doni Revano Putra (19), tersangka pembunun wanita muda bernama Fitria Herlina (20).

Kanit Reskrim Polsek Kotabaru Iptu Kadar mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I tersangka kasus pembunuhan di kos- kosan kawasan Paal V, Kota Jambi.

“Iya, sekitar 10 hari yang lalu berkas perkara atau tahap I tersangka sudah dilimpahkan ke Jaksa,” ujarnya, Rabu (10/7/2024).

Saat ini, disampaikan dia, penyidik tengah menunggu balasan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas berkas perkara atau tahap I yang dilimpahkan itu.

“Iya, kita sedang menunggu balasan dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, tersangka beserta barang bukti segera kami limpahkan,” sebutnya.

Kenal Lewat Aplikasi Hijau, Polisi Akhirnya Ringkus Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik di Indekos

Bacajuga

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

Saat itu wanita muda ini ditemukan tewas bersimbah darah di dalam kamar kos di kawasan Paal V, Kotabaru, Kota Jambi pada tanggal 8 Juni 2024.

Tersangka pembunuhan wanita muda ini merupakan warga RT05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Wanita muda ini dibunuh oleh teman kencan singkatnya yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi membuat korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.

Tanpa perlawanan tersangka ditangkap di rumah keluarga ibu tirinya di Kotoboyo, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (15/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kencan singkat yang terjadi dengan perjanjian selama satu jam dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut tersangka tidak sesuai.

Sehingga pada saat melakukan hubungan, tersangka mengeluh. Karena ingin menambah layanan yang diterima.

Layanan yang diterima untuk menambah ini korban meminta sejumlah uang, namun tidak dipenuhi oleh tersangka. Sehingga pada saat dibuntuti di kamar mandi setelah usai melakukan hubungan pelaku memeluk korban dari belakang.

Wanita Cantik Tewas Bersimbah Darah di Kamar Indekos, Simak Kesaksian Warga dan Penghuni Kos Lainnya

Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Tersangka sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi, dan mereka berdua sempat bergumul, serta melakukan perlawanan.

Dikarenakan korban tidak kuat dan posisinya kalah berada di bawah pada saat itu terjatuh dan kepalanya terbentur, dipukulkannya keramik yang sudah pecah beberapa kali secara berutal.

Wanita muda ini mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata dan di pangkal paha.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

(mhd)

Kata kunci: Beritapembunuhanpollsek kota baru
Berita sebelumnya

Hanphone Personel Polresta Jambi di Periksa Provos, Ada Apa

Berita selanjutnya

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Berita Terkait

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025
Ilsutrasi emas

Cicil Emas Pegadaian: Syarat, Tata Cara, & Keuntungannya

05/11/2025
Ilustrasi lulusan SMK

Pemerintah Kucurkan Rp 12 Triliun untuk Siapkan Lulusan SMK ke Luar Negeri

05/11/2025
Polsek Jaluko Tangkap Pelaku Pencurian Motor yang Ditinggalkan di Kebun Sawit Warga

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaro Jambi

04/11/2025
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak perempuan/ Foto: Istimewa

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

04/11/2025
Ilustrasi pencabulan anak dibawah umur/ Foto: Porwebindo

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

04/11/2025
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Aceh Ventura

03/11/2025

Inilah Perpres 92/2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah

03/11/2025
Ilustrasi KPK

KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid 

03/11/2025
Berita selanjutnya
Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Konser di Jambi, Pesona BAALE Berhasil Hipnotis Kaum Hawa

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

Lomba Buka Gembok, Lapas Kuala Tungkal Latih Kesigapan Petugas

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hadiri Rakor Sinkronisasi Kebijakan Kesra

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Al Haris Diacara Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2024: Ajak Berkomitmen Jaga Lingkungan

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

Yamaha NMAX Turbo Sudah Hadir di Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Al Haris dan Kapolda Jambi Tanam Jagung Serentak Kuartal IV Mendukung Swasembada Pangan

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.