AMPAR.ID – Polsek Kotabaru, Jambi meringkus pelaku pembacokan terhadap seorang pria, dikawasan Jalan Lingkar Barat dalam Terminal Bus Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Selasa (22/11) lalu.
Pelaku tersebut yakni David yang telah membacok seorang pria yakni AZ yang merupakan rekannya sendiri. Pelaku berhasil diringkus polisi dikawasan The Hok, Kota Jambi.
“Jadi korban dan pelaku ini berada disebuah warung tuak, mereka saling salah paham. Pelaku langsung dengan sebuah golok mengayunkan kearah korban hingga mengenai telinga sebelah kiri dan luka parah,”kata Kapolsek Kota Baru, Kompol Dhadhag Anindito saat konferensi pers, Jumat (11/2).
Ia menyampaikan, setelah kejadian itu pelaku pun langsung meninggalkan korban dan senjata tajam (Sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dibuang didekat sampah- sampah yang tidak jauh dari warung itu.
“Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) oleh bosnya yang saat itu berada di warung itu. Keduanya ini sedang dibawah pengaruh minuman keras,”ujarnya.
Ia menjelaskan, saat itu korban sedang berada di warung dan pelaku datang sendiri dengan menggunakan ojek. Sedangkan korban berada dimeja bersebelahan dengan pelaku.
“Tiba-tiba korban ini marah-marah tanpa ada kejelasan kepada pelaku, karena pengaruh minuman keras. Korban pun langsung berdiri dan menantang duel pelaku,”terangnya.
Kata Dhadhag, pelaku sempat menghindar dari keributan yang dibuat oleh korban dan pelaku meminta kepada korban untuk tidak menggangu pelaku.
“Sempat menghindar. Pelaku melihat korban mengambil helm warna merah diatas meja dan hendak melemparkan ke pelaku. Seketika itulah pelaku melihat ada golok didekat pelaku duduk lalu mengambil golok itu,”tuturnya.
Ia menyampaikan, saat pelaku melihat korban mengambil senjata tajam (Sajam) jenis pisau dari pinggangnya lalu pelaku pun mengayunkan golok kearah korban, sehingga korban mengalami luka berat.
“Dari kejadian itu korban alami luka berat. Luka terbuka ditelinga kiri, luka terbuka dileher belakang kiri, dan luka terbuka dileher bawah belakang kiri,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal V (Lima) Tahun. (Ichsan)



















Diskusi tentang inipost