AMPAR.ID, JAMBI – Selain pelaku perusakan fasilitas Kantor Gubernur Jambi, provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara juga bakal ditetapkan tersangka.
Hal ini disampaikan oleh Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi Kompol Muhamad Aulia Nasution.
Penyampaian provokator saat aksi unjuk rasa, disampaikan dia, penyampaiannya terhadap para aksi itu tidak sesuai dengan yang dirapatkan oleh pengurus KS Bara bersama Gubernur Jambi.
“Provokator ini inisial H. begitu dia dari Gubernur turun kebawah dan dia ngomong, pak Gubernur atau Pemprov Jambi tidak mengindahkan apa yang kita mau. Padahal saat rapat itu ada solusinya,” sebutnya, Minggu (25/2).
BACA JUGA:
Kades Bukit Peranginan Terlibat Politik Praktis, Diduga Intimidasi dan Ancam Perangkatnya
Dia menegaskan, provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi bakal jadi tersangka.
“Iya, jelas. Provokator aksi unjuk rasa ini bakal jadi tersangka,” ungkapnya.
Dia menambahkan, provokator aksi unjuk rasa sopir angkutan batubara di Kantor Gubernur Jambi bukan termasuk dari empat pengurus KS Bara yang akan dipanggil.
“Empat pengurus KS Bara yang ikut rapat di dalam ruangan Gubernur Jambi. Sedangkan provokator ini diluar,” sebutnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost