AMPAR.ID, JAMBI – DPRD kota Jambi belum lama ini menyoroti proyek pembangunan penataan trotoar/pedestrian dalam kota dengan anggaran Rp35 miliar yang bersumber dari APBD kota Jambi 2021.
Proyek dengan nilai gede itu, sebagai pelaksana PT Megasari Sejati ( CV Remco Engineering) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, salah satunya yang bertempat di kawasan Hotel Ratu Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi yang dikebut ditengah kondisi sulit pandemi Covid-19.

Muhammad Yasir, anggota DPRD dari komisi III saat turun lapangan (turlap) mengawasi pembangunan tersebut yang disebutnya tidak susuai RAB atau lebih tepatnya asal jadi, dan meminta pihak terkait (pelaksana.red) membongkar bangunan tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang (kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Kota Jambi, Momon Sukmana mengatakan sesuai RAB pihaknya membangun lantai dasar atau lantai pengerjaan setebal 5 cm, sebelum pembangunan lantai dan dinding drainase.
“Itu lantai pengerjaan yang menggunakan mutu rendah. Gunanya untuk meratakan dan mengamankan pengecoran di atasannya. Setelah itu, barulah dipasang pengecoran lantai drainase,”katanya, Jumat (13/08/2021) kepada media ini saat ditemui di ruang kerjanya
Apa yang ditemukan oleh anggota DPRD Kota Jambi itu, lanjut Momon, merupakan kesalahpahaman. Susunan besi cor dan lantai drainase itu hanya diletakkan sementara di lubang galian karena dapat membahayakan pengguna jalan.
Rangkaian besi yang dimaksud kata dia, bakal diangkut dari lubang lagi. Sehingga para pekerja bisa membuat lantai dasar untuk pengerjaan.
“Besi yang sudah dirangkai tidak boleh lama-lama di jalan. Jadi, mungkin mereka (pekerja, Red) masukkan dulu ke dalam, menjelang pengecoran lantai kerja (pakai pengecoran mutu rendah),”jelasnya.
Pihaknya juga tidak bisa menyerahkan RAB begitu saja. Jika ingin melihat RAB dapat membuatkan surat terlebih dahulu.
“Kalau RAB itu kita tidak bisa kasihkan kemana-mana, Itu dokumen rahasia. Kalau mau minta RAB bersurat dulu ke Wali Kota Jambi,”ungkapnya.
Sedangkan mengenai lebar pedestrian yang tidak rata, kata Momon, diakibatkan adanya penolakan masyarakat.
“Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibangun pedestrian, karena tidak ada ganti rugi tanah. Makanya ada lebar 3 meter, tapi ada juga lebar 5 meter,”ujarnya.
Ia juga mengaku, hasil temuan dari anggota DPRD Kota Jambi, pihaknya telah memperbaiki hasil temuan itu dan sudah dilakukan pembongkaran serta di cor ulang serta pihaknya juga telah melakukan klarifikasi di Komisi III (Tiga) DPRD Kota Jambi.
“Saya berterimakasih kepada pihak pengawas. Hasil temuannya itu sudah kita perbaiki, karena pada saat itu setelah di cor langsung turun hujan deras namun, sudah kami perbaiki,”pungkasnya.
Reporter: Ichsan | Edit: Juanda
Diskusi tentang inipost