• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi BTSS di Kutai Kartanegara

2023-08-11
PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi. Foto: Ganefo

PT Agri Eastborneo Kencana Laksanakan Perintah KPPU Untuk Perbaikan Kemitraannya Dengan Koperasi. Foto: Ganefo

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menyelesaikan persoalan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kali ini kemitraan yang dilakukan oleh PT Agri Eastborneo Kencana (PT AEK) atas kemitraannya dengan sekitar 1.100 petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Bina Tani Sawit Sedulang (BTSS) di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Penyelesaian tersebut seiring dengan diserahkannya Penetapan Penghentian Perkara Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dari KPPU, yang diwakili oleh Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, kepada Direktur Utama PT AEK Adalin Ali kemarin sore di Kantor Pusat KPPU Jakarta. Penetapan tersebut diberikan sejalan dengan telah dilaksanakannya perubahan perilaku oleh PT AEK paska dikeluarkannya Surat Peringatan Tertulis I, II dan III setelah masa pemantauan pelaksanaan perbaikan yang dijalankan KPPU selama 1 tahun.

Sebagai informasi, KPPU melakukan pemeriksaan atas kemitraan inti plasma PT AEK setelah adanya laporan masyarakat. Dalam laporan, PT AEK diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kemitraan tersebut dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip kemitraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya perilaku penguasaan yang dilakukan PT AEK terhadap kegiatan usaha yang dijalankan oleh mitranya, para petani plasma anggota Koperasi BTSS, sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani plasma.

KPPU kemudian memberikan perintah perbaikan melalui Peringatan Tertulis I, Peringatan Tertulis II dan Peringatan Tertulis III kepada PT AEK. Berbagai perintah perbaikan dipatuhi dan dilaksanakan oleh PT AEK, khususnya pada beberapa hal yakni;

1. Pencabutan klausula-klausula Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT AEK dengan Koperasi BTSS yang merupakan bentuk penguasaan oleh Inti. Klausa tersebut seperti tidak diperkenankannya perubahan ketetuan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan pengurus Koperasi BTSS tanpa persetujuan tertulis dari PT AEK. Serta klausa adanya jaminan Koperasi BTSS kepada PT AEK bahwa Koperasi akan selalu mematuhi isi dan ketentuan perjanjian, sehingga apabila ada, maka tindakan/perbuatan Koperasi atau anggotanya dinyatakan batal demi hukum dan tidak akan mempunyai akibat/pengaruh apapun juga terhadap pelaksanaan perjanjian kemitraan.

Bacajuga

2. Perbaikan klausula-klausula dalam PKS agar kedua pihak secara bersama-sama melakukan penyusunan administrasi terkait rencana anggaran pengelolaan dan perawatan kebun, rencana kerja operasional, perhitungan hasil panen, dan laporan keuangan. Serta klausa agar PT AEK melibatkan Koperasi BTSS untuk pengelolaan kebun plasma dalam bentuk pengembangan usaha dan kemampuan Koperasi.

3. Kewajiban agar PT AEK bersama-sama dengan Koperasi BTSS melakukan pembahasan rencana pelatihan dan pelaksanaannya bagi anggota Koperasi BTSS.

4. Kewajiban agar PT AEK melakukan audit keuangan kebun plasma dengan menggunakan auditor independen yang dipilih bersama dengan Koperasi BTSS.

5. Kewajiban agar PT AEK memberikan data dan informasi terkait mengenai copy peta lahan dan copy sertifikat HGU milik Koperasi BTSS.

Dengan adanya perbaikan dalam kemitraan di atas, KPPU menghentikan proses penegakan hukum atas Perkara Nomor 03/KPPU-K/2022 tersebut. Melalui perubahan perilaku ini, sekitar 1.100 mitra petani plasma anggota Koperasi BTSS akan memperoleh manfaat dalam bentuk adanya pembinaan dan pelatihan sebagai proses transfer knowledge, pembangunan kebun sawit plasma sesuai standar yang ditetapkan pemerintah, penerimaan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kebun plasma, dan penerimaan serfikat Hak Guna
Usaha (HGU) dan sertifikat Hak Tanggungan atas nama Koperasi BTSS.

KPPU berharap kemitraan yang dijalankan dapat meningkatkan dampak positif di masa mendatang, dan para petani plasma semakin memahami hak dan kewajiban masing-masing guna mengoptimalkan manfaat dari hubungan kemitraan tersebut. Sementara perusahaan perkebunan sawit dapat menjalankan perannya sebagai perusahaan Inti dengan tetap mengedepankan prinsip saling mempercayai, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. (Min)

Kata kunci: KPPUPT Agri Eastborneo Kencana
Berita sebelumnya

Walikota Jambi Diapresiasi Kinerja Bagus Berantas Narkoba di Kota Jambi

Berita selanjutnya

Peringatan Dini Cuaca dari BMKG 11-13 Agustus 2023: Jambi Berpostensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Berita Terkait

Berita selanjutnya
Badan Meterologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)/ Foto: bmkg.go.id

Peringatan Dini Cuaca dari BMKG 11-13 Agustus 2023: Jambi Berpostensi Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi El Hacon Kembali Ditolak, Pengadilan Negeri Jambi Kamis, 10/8/2023/ (Foto: Alan/Ampar)

Gugatan Praperadilan Eks Dirut Bank Jambi El Hacon Kembali Ditolak

Bus KPK Terparkir di DPRD dan Kantor Gubernur Jambi 4-18 September, Ada Apa

Ilustrasi pekerjaan seks komersial sedang menggoda pria belang/ Sumber Foto: Porwebindo

Eks Lokalisasi Pucuk Beroperasi Lagi, Pemkot Jambi Akan Lakukan Ini

Komitmen Atasi Stunting, Pemkab Batang Hari Lakukan Penyerahan Pemberian Makanan Tambahan Kepada Puluhan Anak Stunting

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

2025-06-11

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

Pariwisata dan Daerah Pedesaan di Provinsi Jambi

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

Daftar Pembagian Zona PPDB untuk SMA Negeri di Kota Jambi, CEK DISINI

Perdana, Bupati Dillah Lantik 19 Pejabat Eselon II: Butuh Pertimbangan Mendalam dan Sudah Profilling Semua Potensi

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juni 2025
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30 
« Mei    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.