AMPAR.ID, SAROLANGUN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Serumpun Pseko Kabupaten Sarolangun dituntut PT Rajawali Daya Energi untuk segera melakukan kewajiban atas keterlambatan pembayaran hutang piutang pada tahun 2023 lalu.
PT Rajawali Daya Energi yang bergerak di bidang minyak industri,memang banyak melakukan kerjasama terkait kebutuhan minyak industri, baik dengan BUMD maupun Bumdes termasuk dengan BUMD Serumpun Pseko Sarolangun.
Sengketa hutang BUMD Serumpun Pseko ini diawali dengan keterlambatan atau bisa dikatakan
gagal bayarnya BUMD Serumpun Pseko terhadap PT Rajawali Daya Energi selaku penyuplai minyak solar industri yang mana saat itu selaku Dirut BUMD Serumpun Pseko dipimpin Mulyadi,SE.
Hal ini dikatakan Ahmad Sodikin selaku Manager Area PT Rajawali Daya Energi untuk wilayah Kabupaten Sarolangun yang saat ini jabatannya di stop pihak PT Rajawali Daya Energi. Menurutnya, Dirut BUMD Serumpun Pseko, Mulyadi awalnya mengajukan pemesanan solar industri, setelah direkomendasi lalu diantar sesuai surat pesanan atau invoice.
Pertama sesuai dengan Invoice nomor : 001/RDE-INV/VII/2023 Tanggal 15 Juli 2023 BUMD Serumpun Pseko memesan sebanyak 5000 liter (5 Ton) dengan total pembayaran sebesar Rp 55.500.000. Selanjutnya kembali melakukan pemesanan dengan Invoice nomor : 002/RDE- INV/VIII/2023 Tanggal 11 Agustus 2023 sebanyak 10.000 liter (10 Ton) dengan total pembayaran sebesar Rp 111.000.000.
” Awalnya Mulyadi memesan solar industri sebanyak 5000 Liter dengan total bayar Rp 55.500.000 dengan jangka waktu pembayaran selama 14 hari, sebelum habis masa waktu tersebut ia kembali memesan sebanyak 10.000 liter dengan total bayar sebesar Rp 111.000.000. Dalam waktu bayar yang telah disepakati, Dirut BUMD Serumpun Pseko, Mulyadi tidak bisa dihubungi bahkan no HP milik pribadinya sudah tidak aktif lagi,” ungkap Ahmad Sodikin.
Selaku Manager Area yang bertanggungjawab penuh untuk merekomendasikan pengiriman Solar Industri tersebut ke Dirut BUMD Serumpun Pseko. Ahmad sodiki terus mencari dan berusaha menghubungi Mulyadi. Akhirnya tanpa sengaja Ahmad Sodikin bertemu dengan Mulyadi di Masjid Agung As Sulthon Sarolangun.
” Tanpa sengaja saya bertemu di masjid Agung As Sulthon, saat itu saya langsung meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai pada Rabu, 30 Agustus 2023 ,Yang mana di dalam surat tersebut mengatakan Mulyadi akan menyelesaikan pembayaran, jika tidak ia bersedia menerima segala konsekuensi hukumnya,” beber Ahmad Sodikin.
Terkait dimana Dirut BUMD SP, Mulyadi menjual minyak solar industri tersebut dijual, awalnya pihak PT Rajawali Daya Industri tidak mau tahu, namun akibat lambat bayar tersebut, akhirnya pihak PT Rajawali Daya Energi menelusuri kemana saja Dirut BUMD SP, Mulyadi menjual solar tersebut.
” Memang ada ,Mulyadi melakukan pembayaran secara mengansur, tapi masih belum mencukupi. Setelah menelusuri dan akhirnya kami mendapatkan bukti jika Mulyadi menjual solar tersebut ke pak Jenderal, bahkan kami sudah mempertanyakan ke pak Jenderal dan dikatakannya sudah melunasi ke Mulyadi,” kata Ahmad Sodikin.
Terakhir Ahmad Sodikin berharap sengketa piutang BUMD Serumpun Pseko pada tahun 2023 kepada pihak PT Rajawali Daya Energi, Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus ikut menyelesaikan, karena secara kepemilikan BUMD Serumpun Pseko juga milik Pemerintah Daerah.
” Sejak macet bayar pada tahun 2023 yang lalu, secara pribadi saya juga dirugikan karena saya dipecat dari jabatan oleh pihak PT Rajawali Daya Energi, meski dipecat saya harus tetap mempertanggung jawabkan hutang BUMD SP, dalam hal ini hutang Mulyadi selaku Dirut,” tutup Ahmad Sodikin.
(Sya)
Diskusi tentang inipost