AMPAR.ID, BATANGHARI – Koperasi Tani Jaya Reformasi (KTJR), Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN), Muara Bulian terkait perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh PT. Tunjuk Langit Sejahtera (TLS).
Dari pantauan media ini, Sidang gugatan tersebut telah berlangsung sebanyak tiga kali, terhitung sejak awal bulan oktober 2021 hingga saat ini dan belum menemui titik terang.
Sidang pertama telah digelar pada tanggal 01 Oktober lalu lanjut, sidang kedua pada tanggal 21 Oktober, dan sidang ketiga hari ini 04 November 2021 dan kembali akan dilanjutkan pada tanggal 18 November mendatang dengan agenda mediasi pihak Tergugat.
Saat di wawancarai media, Kamis (4/11), Khudlori selaku ketua koperasi mengatakan pada tahun 1995 itu diadakan kesepakatan bahwa petani menyerahkan tanah untuk dikelola menjadi kebun sawit yang pengelolanya adalah PT. TLS menggunakan dana yang bersumber dari bank Bali.
Pada waktu tersebut, kata dia, juga disepakati biaya pembuatan kebun sawit yakni sebesar Rp 5.100.000,-per hektare, yang di bayar melalui pemotongan hasil panen Tandan Buah Segar (TBS) sebesar 30 persen setiap panen.
Lanjut ketua koperasi, sesuai dengan peraturan Dirjenbun saat umur 48 bulan tanaman sawit tersebut harus diseleksi yang sudah layak maka diadakan surat perjanjian hutang (SPH).
“Jadi kebunnya diterima, petani tanda tangan punya hutang lima juta seratus ribu rupiah kepada PT TLS, karna keadaan pihak PT TLS sampai sekarang tidak mengadakan SPH,” Ungkapnya.
Masih kata Khudlori, akan tetapi pihak PT TLS memaksa kepada para petani untuk tetap melakukan pembayaran kepada pihak bank sebanyak 30% dari hasil panen Tandan Buah Segar.
Tak hanya itu, setelah bank Bali terpuruk pinjam pada bank tersebut sebanyak Rp 72,9 Milyar dan pada tahun 2002 pihak PT TLS kembali mengajukan kredit baru ke PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp96 Milyar.
Sambung khudlori, Dari tahun 2003 sampai tahun 2010 lalu pihak dari PT TLS meminta dan memaksa petani untuk membayar 30 persen dari hasil panen Tanda Buah Segar (TBS).
” Total potongan yang telah dilakukan oleh PT TLS ke para petani selama kurun waktu lebih kurang 7 tahun itu sebesar Rp16.045.982.425 ,” Terangnya.
” Luas lahan plasma hanya 1.089 hektar dikali Rp 5.100.000 sebesar Rp5.553.900.000. dan kelebihan bayar itulah yg dituntut petani melalui koperasi tani jaya reformasi termasuk biaya pembuatan sertifikat,” Tutup Khudlori.
Untuk diketahui, kawasan lahan perkebunan sawit tersebut tersebut berada di desa jebak, Desa Karmeo, Desa Pulau ,Desa Mersam, sungai rengas sampai ke Sri bengkal.
(Ari)
Diskusi tentang inipost