AMPAR.ID – Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan tarif tertinggi Rapid Test Mandiri untukĀ masyarakat sebesar Rp150 ribu, Standar harga ini harus dijalankan dan diberlakukan oleh para rumah sakit yang melaksanakan rapid test di seluruh Indonesia termasuk di provinsi Jambi.
Pelaksana tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi refrizal mengatakan dengan adanya surat edaran tarif atau biaya tertinggi rapid test mandiri akan menjadi acuan pelayanan kesehatan dalam melakukan rapid test kepada masyarakat.
” Alhamdulillah kita sangat bersyukur Dengan adanya surat edaran ini terkait harga standar baku Rapid test Mandiri ini kepada masyarakat dan menjadi acuan bagi dinas kesehatan provinsi untuk disebarluarkan ke kabupaten-kota” Ungkap Refrizal, Rabu, (8/7)
Refrizal mengatakan untuk petugas yang melaksanakan rapid test sendiri harus petugas yang benar-benar kompeten dibidangnya. “Dan yang boleh melaksanakan rapid test yakni rumah sakit Puskesmas dan pelayanan kesehatan lainnya.”(DR)
Diskusi tentang inipost