• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Grob Palsu  

2025-07-20
Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

Satga Pasti OJKt/ Foto: dok.OJK

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID – Jakarta, 16 Juli 2025. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC), yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation (menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin).

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang melakukan bisnis di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Adapun kegiatan usaha atau perusahaan yang diduga mencatut identitas Omnicom Group yang berada di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan melalui sistem rekrutmen member-get-member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi. Member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana dan tidak terdapat aktivitas usaha atau produk yang dijual melainkan hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi/website yang digunakan oleh beberapa kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat serta pengumpulan massa dalam acara seminar atau gathering. Kegiatan usaha OMC di Indonesia juga memanfaatkan figur perangkat desa pada saat peresmian salah satu kantor cabang.

Sehubungan dengan upaya penghentian kegiatan usaha tersebut di atas, Satgas PASTI telah/akan melakukan beberapa hal antara lain pemblokiran akses dan link/URL terkait kegiatan usaha OMC di Indonesia, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakannya.

Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat, berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung-jawab.

Bacajuga

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian

Wagub Jambi Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT ke-80 RI Secara Virtual

Peringati HAN 2025, Zulva Fadhil Ajak Lindungi Hak Anak Sejak dari Rumah

Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu “Legal” dan “Logis” atau disebut 2 L. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait atau yang

 

mengawasinya. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak.

Masyarakat yang menemukan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: konsumen@ojk.go.id atau email: satgaspasti@ojk.go.id.

(Red)

Kata kunci: BeritaOJKsatgas Pasti
Berita sebelumnya

JBC Sukses Gelar Turnamen Domino Terbesar di Jambi Piala Wali Kota 2025 di VR Park JBC

Berita selanjutnya

100 Hari Kerja, Intip Kerja Nyata Hairon Fauzi Ketua RT 07 Bakung Jaya 

Berita Terkait

Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore/ foto: ampar

Marwah Gubernur Jambi Dipertaruhkan, Siapa Pelaku Pemalsuan Surat Pengunduran Diri dan Ttd Pejabat Dicopot dari Jabatannya

2025-07-24

Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian

2025-07-23

Wagub Jambi Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT ke-80 RI Secara Virtual

2025-07-23

Peringati HAN 2025, Zulva Fadhil Ajak Lindungi Hak Anak Sejak dari Rumah

2025-07-23

Momentum HAN 2025, Pemkab Batanghari Komit Tingkatkan SDM Sejak Usia Dini

2025-07-23

Wagub Jambi Terima Delegasi Malaysia, Bahas Penanganan Karhutla

2025-07-23

Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi

2025-07-23
Ilustrasi pekerjaan seks komersial / Sumber Foto: Porwebindo

Marak, Open BO di Jambi Via Facebook Berlanjut Ajakan ke Hotel

2025-07-23

Gawat, Satgas PKH Patok Lahan Petani di Sungai Bahar 

2025-07-23

Intip Delapan Capaian Kinerja Positif Hulu Migas Tengah Tahun 2025

2025-07-22
Berita selanjutnya
100 Hari Kerja, Intip Kerja Nyata Hairon Fauzi Ketua RT 07 Bakung Jaya 

100 Hari Kerja, Intip Kerja Nyata Hairon Fauzi Ketua RT 07 Bakung Jaya 

Selamat dan sukses atas peluncuran koperasi merah putih Di Desa Lubuk Gedang

Aksi Massa Geruduk Polda Jambi Pertanyakan Polisi Aktif Jabat Ketum KONI

Sah, Mario Liberty Siregar Terpilih Aklamasi Jadi Ketua Umum PERCASI Provinsi Jambi

Kongkres ke V SPI Berlangsung di Jambi, Dihadiri 1000 Koperasi Petani Indonesia / foto: Instimewa

Kongres ke V SPI Berlangsung di Jambi, Dihadiri 1000 Koperasi Petani Indonesia 

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.