• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Satgas PASTI Tindak Aktivitas Keuangan Ilegal hingga Scam Sepanjang Agustus-September 2026

27/10/2026
Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

Satgas Pasti OJK/ Foto: dok.OJK

PostTweetSend
Dibaca 2,121

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat pelindungan masyarakat melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, penanganan penipuan transaksi keuangan (scam), dan penindakan pergadaian ilegal.

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan, sekaligus menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal.

Upaya tersebut juga mencakup percepatan penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang sejak mulai beroperasi hingga 30 September 2026 telah memblokir 702.833 rekening terkait penipuan dengan total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp825,2 miliar serta pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Satgas PASTI Perkuat Penindakan Aktivitas Keuangan Ilegal 

Sepanjang Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI telah menangani 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan yang terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Satgas PASTI menemukan berbagai modus penawaran pinjaman cepat melalui situs, aplikasi tidak resmi, media sosial, dan layanan pesan instan. Pelaku umumnya menawarkan kemudahan pencairan dana, tetapi menerapkan bunga dan biaya yang tidak transparan, menyalahgunakan data pribadi, serta melakukan praktik penagihan yang merugikan masyarakat.

Bacajuga

OJK Perkuat Stabilitasi dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Kebijakan Strategis 

OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

Selain itu, Satgas PASTI menemukan praktik penyamaran identitas dengan menggunakan nama, logo, atau identitas lembaga tertentu untuk membangun kepercayaan masyarakat dan melakukan penipuan.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjaman online ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Satgas PASTI Hentikan 11 Entitas Pergadaian Ilegal

Pada periode Agustus hingga September 2026, Satgas PASTI juga telah menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal yang belum memperoleh izin usaha dari OJK.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan Undang-Undang

Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270

Sesuai ketentuan Pasal 319 UU P2SK, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar mewaspadai aktivitas pergadaian ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen.

IASC Blokir 702 Ribu Rekening dan Dana Penipuan Rp825,2 Miliar

Selain memberantas aktivitas keuangan ilegal, Satgas PASTI terus memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan.

Dari laporan tersebut, IASC telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi terkait penipuan serta melakukan pemblokiran terhadap 702.833 rekening.

Melalui koordinasi dengan industri jasa keuangan dan instansi terkait, IASC telah memblokir dana terkait penipuan transaksi keuangan senilai Rp825,2 miliar dan memfasilitasi pengembalian dana kepada korban sebesar Rp207,16 miliar.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan, khususnya melalui media digital, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

1. Mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

2. Memastikan legalitas pelaku usaha serta produk dan layanan jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

3. Tidak mudah memercayai penawaran pinjaman atau investasi melalui media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya.

4. Mewaspadai penyamaran identitas melalui nomor telepon baru, akun palsu, atau penggunaan foto profil keluarga dan orang yang dikenal. Apabila menerima permintaan transfer dana, masyarakat perlu melakukan konfirmasi melalui nomor atau kanal komunikasi lain yang telah terverifikasi.

5. Menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi, serta tidak memberikannya kepada pihak mana pun.

6. Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan melalui kanal resmi Satgas PASTI dan IASC.

Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat menyampaikan laporan melalui sipasti.ojk.go.id. Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 42, Jakarta Selatan 10270.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar IASC dapat mengoordinasikan upaya pemblokiran rekening yang terindikasi terkait penipuan secara cepat.

Satgas PASTI bersama seluruh anggota dan instansi terkait akan terus memperkuat koordinasi, penindakan, dan edukasi kepada masyarakat guna menekan aktivitas keuangan ilegal serta penipuan transaksi keuangan demi meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. (Rls/*)

Kata kunci: OJK
Berita sebelumnya

Basmi Sarang Narkoba, Polda Jambi Amankan 213 Orang dan Sita 2,69 Kg Sabu

Berita selanjutnya

OJK Perkuat Kebijakan Berbasis Riset Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

OJK Perkuat Stabilitasi dan Integritas Pasar Modal Melalui Tiga Langkah Kebijakan Strategis 

27/10/2026
OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

OJK dan DSN-MUI Gelar Ijtima’ Sanawi 2026

20/10/2026
Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Putuskan Sanksi Pihak Terkait Emitmen DSSA, Bren, dan Cuan

17/10/2026

OJK Berkomitmen Untuk Terus Melanjutkan dan Memperkuat Reformasi Pasar Modal Indonesia

16/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

Terbitkan POJK Rencana Bisnis Bank Umum, OJK Perkuat Kontribusi Perbankan dalam Pembangunan Nasional 

15/10/2026
OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

OJK Perkuat Ekosistem Pembiayaan UMKM degan Penyediaan Informasi Kompeherensif

07/10/2026

Perkuat Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru

02/10/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Tetapkan 1.277 Sanksi Pelanggaran Pasar Modal hingga Agustus 2026

31/08/2026
Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Terbitkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Tahun 2025

06/08/2026

OJK Lantik Deputi Komisioner dan Kepala Departemen Baru

05/08/2026
Berita selanjutnya

OJK Perkuat Kebijakan Berbasis Riset Dorong Pertumbuhan Ekonomi

OJK Perkuat Ketahanan dan Daya Saing Industri Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun

OJK Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan dan Financial Expo 2026 di Bandung

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI

Pemdes Sendang Mulyo Gelar Penyuluhan Kesehatan Lingkungan, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi

New Honda BeAT, Always BeAT for You

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

Susunan Bacaan Ziarah Kubur Lengkap Arab, Latin dan Terjemahan, Cocok untuk Nyekar di Hari Jumat

Skandal Anggaran DPRD Merangin Rp19,55 Miliar, Kejati Jambi Tetapkan 6 Tersangka

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Stylo 160 Semakin Fashionable dengan Pilihan Warna Baru

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.