• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Satresnarkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Narkoba dan Jaringannya

2024-05-02
Bandar Narkoba dan Jaringannya saat diamankan Polisi/ Foto: mhd-ampar

Bandar Narkoba dan Jaringannya saat diamankan Polisi/ Foto: mhd-ampar

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu dan jaringannya, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka berdua berinisial AP (31) warga RT23, Dusun Beringin, Kelurahan Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sebelumnya, tim mengamankan tersangka HP (42) warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP di sebuah Pos Satpam yang sudah tidak terpakai ditemukan 1 buah plastik asoy hitam yang di dalamnya ada 4 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,28 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka AP, narkotika jenis sabu didapat dari bandar sabu sebanyak 100 gram. Dimana sabu itu sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.

Bacajuga

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, disampaikan dia, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu berupa 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu, 1 sendok takar plastik, 1 handphone, dan uang tunai Rp 1 juta.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tim sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu itu. Karena tidak menutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain.

“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait dari mana barang itu didapat,” katanya.

Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi, dikatakan dia, tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirim.

“Setelah paket diterima, maka tersangka akan mendapatkan intruksi melalui telepon terkait kemana sabu itu akan dijual, berapa banyak dan lokasinya. Sedangkan pembayaran ditransfer oleh pembeli kepada bandar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(mhd/mmin)

Kata kunci: bandar sabuberita Jambipolres MeranginSatresnarkoba
Berita sebelumnya

Kadinsos Kota Jambi Sebut Kemiskinan Ekstrem di Kota Jambi Turun Drastis, CEK DISINI

Berita selanjutnya

Sejumlah Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polisi, 1 Gergaji Besi Panjang Jadi Bukti

Berita Terkait

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01

SMK Negeri 5 Terbaik Lomba Video Pendek Polres Merangin

2025-06-15
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Merangin Panen Jagung Perdana

2025-05-15

Serah Terima Jabatan, Sejumlah Perwira Polres Merangin Bergeser

2025-04-30

Satres Narkoba Polres Merangin Berhasil Ungkap Sabu 32,16 Gram dan Amankan 27 Tersangka

2025-04-29

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Berita selanjutnya
Ilustrasi Tewasnya santri ponpes di tebo/ Foto: Porwebindo

Sejumlah Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polisi, 1 Gergaji Besi Panjang Jadi Bukti

Fadhil Arief dan Budi Setiawan/ Ampar

Budi Setiawan Bersua Fadhil Arief Empat Mata, Ada Apa?

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih/ Foto: melli-ampar

Tegas! Pj Wali Kota Jambi Minta Anak Buahnya Tangani Segera Masalah Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

May Day 2024, PetroChina Raih Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat/ Foto: melani

May Day 2024, PetroChina Raih Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat

Jauhar Madani resmi menahkodai Gerakan Muda (Garda) Haris-Sani/ Foto: Andi

Jauhar Madani Ketua Gemasaba PKB Resmi Nahkodai Gerakan Muda Haris-Sani

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kadis Kominfo Muba Usulkan 56 Desa 72 titik di Musi Banyuasin untuk segera dibangun oleh Telkomsel dan Komdigi

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Momen Idul Adha, RSJD Kolonel Inf H.M. Syukur Jambi Berkurban 4 Sapi: Bentuk Rasa Syukur dan Kepedulian

“Oh Mama… Oh Papa…” Kisah: Nafsumu Butakan Hati dan Batinmu

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.