• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Satresnarkoba Polres Merangin Ringkus Bandar Narkoba dan Jaringannya

02/05/2024
Bandar Narkoba dan Jaringannya saat diamankan Polisi/ Foto: mhd-ampar

Bandar Narkoba dan Jaringannya saat diamankan Polisi/ Foto: mhd-ampar

PostTweetSend
Dibaca 144

AMPAR.ID, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil menangkap bandar sabu dan jaringannya, Senin (29/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Mereka berdua berinisial AP (31) warga RT23, Dusun Beringin, Kelurahan Desa Meranti, Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi.

Sebelumnya, tim mengamankan tersangka HP (42) warga Desa Kungkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan badan terhadap tersangka AP di sebuah Pos Satpam yang sudah tidak terpakai ditemukan 1 buah plastik asoy hitam yang di dalamnya ada 4 plastik klip ukuran besar berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 55,28 gram.

Berdasarkan keterangan tersangka AP, narkotika jenis sabu didapat dari bandar sabu sebanyak 100 gram. Dimana sabu itu sudah dijual oleh tersangka. Sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto mengatakan, dalam penggerebekan ini pihaknya didampingi oleh warga setempat yang sudah mencurigai gerak gerik dari tersangka.

Bacajuga

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

“Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, disampaikan dia, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Selain barang bukti sabu seberat 55,28 gram, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu berupa 2 buah plastik bening ukuran besar kosong, 1 buah plastik asoy hitam ukuran sedang, 2 lembar tisu, 1 sendok takar plastik, 1 handphone, dan uang tunai Rp 1 juta.

Sementara itu, Kasubsi Penmas Aiptu Ruly mengatakan, tim sedang melakukan penyelidikan terkait asal usul sabu itu. Karena tidak menutup kemungkinan tersangka masih mempunyai jaringan lain.

“Kita sedang melakukan pendalaman atas keterangan tersangka terkait dari mana barang itu didapat,” katanya.

Modus yang digunakan tersangka dalam melakukan transaksi, dikatakan dia, tersangka akan dihubungi oleh bandar untuk mengambil paket sabu yang sudah dikirim.

“Setelah paket diterima, maka tersangka akan mendapatkan intruksi melalui telepon terkait kemana sabu itu akan dijual, berapa banyak dan lokasinya. Sedangkan pembayaran ditransfer oleh pembeli kepada bandar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AP akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(mhd/mmin)

Kata kunci: bandar sabuberita Jambipolres MeranginSatresnarkoba
Berita sebelumnya

Kadinsos Kota Jambi Sebut Kemiskinan Ekstrem di Kota Jambi Turun Drastis, CEK DISINI

Berita selanjutnya

Sejumlah Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polisi, 1 Gergaji Besi Panjang Jadi Bukti

Berita Terkait

Otoritas Jasa Keuanngan: Sumber Foto: Website-OJK

OJK Jambi Didorong Perkuat Pelindungan Nasabah dan Literasi Keuangan Pasca Insiden Bank Jambi

07/10/2026

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026
Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

Lapas Kontingen Pramuka ke Jamda 2026, Wali Kota Jambi Titip Pesan Jaga Kesehatan dan Nama Baik Daerah

19/06/2026
Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Didata Petugas BPS, Wali Kota Jambi Ajak Pelaku Usaha Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

17/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026
Berita selanjutnya
Ilustrasi Tewasnya santri ponpes di tebo/ Foto: Porwebindo

Sejumlah Remaja Diduga Berandalan Bermotor Diamankan Polisi, 1 Gergaji Besi Panjang Jadi Bukti

Fadhil Arief dan Budi Setiawan/ Ampar

Budi Setiawan Bersua Fadhil Arief Empat Mata, Ada Apa?

Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih/ Foto: melli-ampar

Tegas! Pj Wali Kota Jambi Minta Anak Buahnya Tangani Segera Masalah Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan

May Day 2024, PetroChina Raih Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat/ Foto: melani

May Day 2024, PetroChina Raih Penghargaan dari Pemkab Tanjab Barat

Jauhar Madani resmi menahkodai Gerakan Muda (Garda) Haris-Sani/ Foto: Andi

Jauhar Madani Ketua Gemasaba PKB Resmi Nahkodai Gerakan Muda Haris-Sani

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Tempat Nongkrong Baru di Jambi, Jati Coffee Hadirkan Suasana Hangat untuk Semua Kalangan

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.